Ormas Islam Bekasi bentrok dengan jemaat gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah. Peristiwa itu dipicu oleh desakan Ormas Islam yang meminta jemaat membubarkan acara kebaktian mingguan, karena tidak memiliki izin. TEMPO/Hamluddin
Topik
Kisruh HKBP, Pemerintah Kota Bekasi Siapkan Tiga Opsi
TEMPO Interaktif, Bandung - Pemerintah Kota Bekasi menawarkan tiga opsi untuk mencari solusi atas kisruh pembangunan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di wilayahnya. ”Kami sedang mencari solusi, ada beberapa tawaran solusi tempat untuk pembangunan gereja ini,” kata Walikota Bekasi Mochtar Mohamad saat ditemui di sela Halal Bihalal yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Rabu (15/9).
Solusi pertama adalah pemerintah menyiapkan lahan kososng di kecamatan Ciketing Asem yang selama ini sudah diajukan oleh jemaat HKBP untuk pembangunan gereja. Menurut Mochtar pemerintah akan kembali melakukan sosialisasi agar minimal bisa memperoleh izin sementara.
Plh Sekda, Kepala Bappeda Kota Bekasi Dudy Setiabudhi menambahkan, dalam pengajuan izin pendirian gereja di lahan milik salah satu jemaah HKBP, mengklaim ada 174 warga di sana yang setuju pendirian gereja itu. ”Ini sedang diverifikasi benar atau tidak,” katanya.
Opsi selanjutnya adalah lahan fasilitas sosial/fasilitas umum di sekitar perumahan PT. Timah di Kecamatan Mustika Jaya. Warga di sekitar menurut Mochtar telah setuju pembangunan gereja di sana. "Tapi itu harus beli, kami tawarkan ke pak Gubernur untuk membeli lahan itu," kata Mochtar.
Solusi lain adalah lokasi tanah tetap berada di Ciketing Asem namun bukan lokasi yang selama ini dipermasalahkan warga. Menurut Mochtar ketiga pilihan ini akan dibicarakan dalam rapat dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya, siang ini.
Untuk sementara ini, Mochtar mengatakan pemerintah menyiapkan gedung eks OPP di Jalan Chairil Anwar untuk lokasi ibadah sementara jemaat HKBP.
Saat ditemui terpisah, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, persoalan rumah ibadah HKBP itu tinggal menunggu proses penyelesaian. ”Tiba-tiba ada kejadian mengagetkan adanya tindakan kekerasan sehingga mencuat kembali persoalannya,” katanya.
Soal pendirian rumah ibadah itu sendiri, Heryawan berpendirian, penyelesaiannya agar tidak menabrak Peraturan Bersama Menteri yang mengatur soal itu. ”Itu hukum yang berlaku saat ini untuk mengatur lalu lintas rumah ibadah, maka kita pun harus mengacu ke situ,” katanya.
AHMAD FIKRI





