Sumarsih. TEMPO/Dwianto Wibowo
Infografis
Kamis, 16 September 2010 | 18:52 WIB
Inilah Kriteria Jaksa Agung Versi Keluarga Korban Pelanggaran HAM
TEMPO Interaktif, Jakarta - Korban pelanggaran hak asasi manusia menanggapi skeptis munculnya nama-nama calon pengganti Jaksa Agung dari internal kejaksaan. "Pelanggaran HAM berat tidak satu pun terselesaikan ketika Jaksa Agung dari jaksa karir," kata Mujahin, keluarga korban Talangsari, 1989, saat datang ke kantor Komisi Kejaksaan di Jalan Rambai no. 1A Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (16/9).
Menurut mereka, tidak ada hal positif yang bisa mereka dapat saat jaksa karir menjadi jaksa agung seperti Hendarman Supandji dan pendahulunya, M.A. Rachman. Karena itu, kata Mujahin, delapan nama calon yang beredar dianggap tidak akan memberikan perbaikan bagi penyelesaian kasus HAM.
Keluarga korban juga memberikan lima kriteria calon Jaksa Agung. Pertama, Jaksa Agung sebaiknya dari jaksa nonkarir. Kedua, punya perspektif HAM. Ketiga, pemberani. Keempat, tidak terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran HAM. Kelima, memiliki integritas moral serta dedikasi tinggi.
"Karena Jaksa Agung adalah jabatan politik, sehingga harus dijabat oleh orang dari luar kejaksaan," ujar seorang keluarga korban yang membacakan lima kriteria tersebut di kantor Komisi Kejaksaan.
Sosok seperti ini, kata Sumarsih, dianggap mustahil didapat dari delapan nama calon dari kejaksaan agung. "Karena kita sudah tahu dari rekam jejak mereka," ujar Sumarsih, ibu dari korban tragedi Semanggi I.
Sumarsih menyadari bahwa calon dari luar juga tidak bisa dijamin sepenuhnya bisa memperbaiki kinerja kejaksaan agung, khususnya dalam penanganan kasus pelanggaran HAM. "Tapi bila ada pilihan lain, kami pilih calon dari eksternal kejaksaan," kata Sumarsih.
RATNANING ASIH





