TEMPO Interaktif, Cirebon - Polres Cirebon Kota menangani kasus penggelapan uang yang melibatkan oknum kepolisian. Oknum itu pun diminta untuk menyerahkan dirinya ke kesatuan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cirebon Kota, Ajun Komisaris Besar Herukoco, Kamis (16/9). "Kami sudah menghubungi keluarganya dan meminta agar Aiptu JA segera menghadap kepada kami," katanya.
Herukoco mengatakan pihaknya ingin mengetahui terlebih dahulu alasan dari JA melakukan penggelapan uang sebesar Rp 90 juta tersebut. Selama ini, kata Herukoco, JA dikenal sebagai polisi yang baik dan disiplin. "Susah mencari polisi baik seperti dia," katanya.
Karena itu, kata Herukoco, pihaknya terlebih dahulu akan meminta keterangan, baik dari JA, maupun dari dealer yang bersangkutan. "Tapi untuk sanksi disiplin kode etik, JA tetap akan kena," katanya.
Saat ditanyakan kemungkinan JA disembunyikan oleh perwira tinggi berpangkat Brigjen yang merupakan kakak iparnya, Herukoco membantahnya. "Saya tidak tahu jika ada kakaknya yang berpangkat jenderal, setahu saya hanya AKBP," katanya.
Ia pun, lanjut Herukoco, telah meminta kakaknya JA di Jawa Timur untuk bisa menghubungi adiknya dan segera menyerahkan diri ke kesatuan. "Saya sebenarnya sudah menghubungi hp-nya, tapi juga tidak aktif," kata Herukoco.
Seperti diketahui anggota Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota bernama Aipu JA, 46 tahun, diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp 90 juta. JA yang bekerja di Samsat Kota Cirebon pada akhir Agustus lalu menerima uang pengurusan STNK baru sebanyak 49 faktur dengan nilai sebesar Rp 90 juta dari PT JG Motor. JA menjanjikan kepada PT JG Motor untuk menyelesaikan perngurusan STNK baru tersebut dalam waktu waktu tiga hari.
Sesuai dengan waktu yang dijanjikan, ternyata JA belum menempati janjinya dengan alasan faktur-faktur tersebut belum ditandatangani oleh Kanit Regident Polres Cirebon Kota. Bahkan hingga kini pembuatan STNK tersebut tak kunjung selesai dan pelaku pun diketahui sudah lama tidak masuk kerja serta menghilang.
Merasa ditipu, PT JA Motor pun melaporkan kasus tersebut ke Kapolres Cirebon Kota. Kasus ini pun sudah ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar.
Mengenai tingginya uang yang disetorkan mencapai Rp 90 juta, Herukoco mengatakan tidak mengetahui pasti berapa sebenarnya biaya pengurusan STNK tersebut.
IVANSYAH