Aktivis Peras Pejabat Banten Ditangkap

TEMPO Interaktif, Serang - Direktur Forum Kajian Sosial dan Budaya (Foksad) Banten, Hafidz A. E. Muqri, ditangkap anggota Reskrim Polres Serang karena melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Budi Suhardja sebesar Rp 2 miliar, Kamis (16/9).

Kanit Reskrim Polres Serang Inspektur Dua Khusnul Qomar mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan korban yang mengaku telah diperas oleh tersangka, dan akan melakukan transaksi di Hotel Ledian, Kota Serang, Banten.

Atas laporan tersebut, Anggota Reskrim langsung mendatangi lokasi dan langsung menangkap tersangka yang telah memegang uang pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 200 juta. Dari tersangka polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 200 juta.

“Modusnya tersangka menakut-nakuti akan membuka aib korban apabila tidak memberikan uang. Korban yang ketakutan akhirnya memberikan uang yang diinginkan pelaku,” kata Qomar, Kamis (16/9).

Menurutnya, tersangka telah melakukan pemerasan sejak 2009 silam. Tersangka telah meminta uang kepada korbannya sebanyak Rp 2 miliar, namun korban baru bisa menyanggupi memberi uang Rp 200 juta, sedangkan sisanya akan diberikan setelah Lebaran Idul Adha mendatang.

Akibat perbuatannya, Hafidz A. E. Muqri terancam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. “Kasus ini masih terus kami dalami dengan memeriksa sebanyak dua orang saksi,” katanya.

Sementara itu, Hafidz mengelak dirinya telah melakukan pemerasan. Menurutnya, uang Rp 200 juta itu adalah kompensasi jasa konsultan proyek yang dilakukanya dari keuntungan proyek senilai Rp 44 miliar lebih di Dinas Kesehatan Pemprov Banten. “Secara aturan ini dibolehkan oleh undang-undang,” kata Hafidz.

WASI’UL ULUM