foto

Saksi ahli Kwik Kian Gie saat rapat konsultasi dengan tim pansus angket Bank Century, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (20/1). Para ahli dimintai keterangan tentang dana talangan sebesar Rp. 6,7 trilun ke Bank Century. TEMPO/Imam Sukamto

Sidang Kwik Kian Gie Ditunda Hingga Pekan Depan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan perdata terhadap mantan Menteri Perekonomian era Presiden Megawati Soekarnoputri, Kwik Kian Gie hingga Selasa pekan depan. Kwik dituntut oleh Evi Indrayani, seorang dosen Institut Bisnis & Informatika (IBII). Tuntutan dilayangkan lantaran Evi tak menerima pemecatannya sebagai dosen secara sepihak.

"Iya sidang ditunda hingga tanggal 28 September," kata Evi pada Selasa, 21 September.  Pengacara Kwik menyatakan dalam sidang bahwa surat kuasa hukum belum diteken Kwik.

Kuasa Hukum Evi, Mulyono, mengatakan Kwik, selaku Ketua Dewan Pembina IBII akan dituntut dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ia diminta membayar kerugian lebih dari Rp 3 Miliar. "Itu karena dia melakukan perbuatan melawan hukum karena lakukan PHK sewenang-wenang dan tidak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan."

Menanggapi penundaan sidang ini, Evi menyatakan, "Saya sabar aja, tidak apa-apa, tapi yang pasti saya akan tetap minta keadilan."  Ia akan meneruskan gugatan tersebut hingga Kwik Kian Gie mau membayar ganti rugi . "Ya mungkin walaupun besarnya tidak segitu tapi harus ada penggantian rugi. Karena penggugat sejak 6 bulan lalu di PHK sepihak dan tidak diijinkan masuk kampus," ujar Mulyono.

ROSALINA