Truk pengangkut galian tambang di tambang emas dan tembaga PT Freeport Indonesia, 2000 .Rully Kesuma/ TEMPO
Suku Amungme Gugat PT Freeport
TEMPO Interaktif, Jakarta - Suku Amungme menggugat PT Freeport Indonesia Company atas penguasaan tanah ulayat mereka yang dikuasai sejak tahun 1966. Gugatan ini baru disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9).
Dalam sidang perdana ini, Suku Amungme yang diwakili oleh Titus Natkime menyatakan, bahwa PT Freeport telah mengambil tanah ulayat mereka di Gunung Grassberg, Papua. Titus Natkime sendiri adalah anak dari Tauruk Natkime, Kepala suku marga Natkime.
Tim Pembela Masyarakat Papua (TPMP), kuasa hukum Titus, menyatakan bahwa suku Amungme merupakan pemilik sah dari tanah adat seluas dua juta hektare di Gunung itu. "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika dengan tegas telah mengakui bahwa tanah ulayat tersebut adalah milik Penggugat," kata Henry Sirait, anggota TPMP.
Menurut TPMN, bukti lain yang menunjukan kepemilikan Suku Amungme adalah keputusan Mahkamah Agung no. 381 PK/Pdt/1989 tahun 1992. Dalam keputusan tentang gugatan ganti rugi tanah adat itu, MA menyatakan bahwa tanah adat itu milik Hanoch Hebe Ohee dan Max Ongge, yang merupakan perwakilan suku Amungme.
"Berdasarkan yurisprudensi itu, maka penggugat secara jelas pemilik hak ulayat dan memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi atas tanah ulayat miliknya," ujar Henry.
Menurut Henry, Freeport menguasai tanah ini ulayat melalui perjanjian kontrak karya dengan Pemerintah Indonesia. Pemerintah tidak pernah mengikutsertakan suku Amungme dalam perundingan kontrak karya itu. Akibatnya, Suku Amungme terusir dari tanah miliknya.
Oleh karena itu, Suku Amungme juga menggugat Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Menurut mereka, Pemerintah tidak berhak membuat perjanjian itu tanpa persetujuan Suku Amungme.
Menurut Henry, status Papua saat penandatanganan itu belum menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Papua baru menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 1 Mei 1969, maka pemerintah tidak berhak memberikan hak penguasaan tanah ulayat itu," ujarnya.
TPMP mengkalkulasikan penguasaan tanah oleh Freeport telah memperoleh pendapatan sebesar US$ 48,26 miliar. Jumlah ini diperoleh dari aktivitas penambangan tembaga, perak, dan emas Freeport sejak tahun 1973 hingga 2009. Gunung itu juga masih menyimpan cadangan tembaga, perak dan emas, senilai US$ 229,71 miliar.
Karena itu, Suku Amungme menuntut ganti rugi sebesar US$ 20,83 miliar. Ganti rugi ini diperoleh dari kerugian akibat aktivitas penambangan yang telah dilakukan sebesar US$ 3,61 miliar dan sebesar US$ 17,22 miliar dari nilai cadangan barang tambang. Suku Amungme juga menginginkan hak atas saham Freeport sebesar 15 persen.
Hakim Artha Theresia yang memimpin sidang menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda mediasi antara kedua pihak. "Mediasi akan dilakukan pada 12 Oktober 2010," ujarnya. Dia juga akan mempertimbangkan status 30 orang penggugat intervensi.
Pihak Freeport hingga kini belum bisa dihubungi.
Febriyan





