foto

Saksi ahli Kwik Kian Gie saat rapat konsultasi dengan tim pansus angket Bank Century, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (20/1). Para ahli dimintai keterangan tentang dana talangan sebesar Rp. 6,7 trilun ke Bank Century. TEMPO/Imam Sukamto

Kwik Kian Gie Dituntut Rp 3 Milyar

TEMPO Interaktif, Jakarta -Mantan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie harus berhadapan dengan hukum karena dinilai telah melakukan tindakan Pemecatan Hubungan Kerja (PHK) dosen Institut Bisnis dan Informatika (IBII) secara sepihak. Kwik Kian Gie dituntut ganti rugi senilai Rp 3 Milyar lebih.

Salah satu dosen IBII yang terkena PHK sepihak itu adalah Evi. Dia tidak terima dirinya diberhentikan sewenang-wenang oleh Kwik Kian Gie. Menurut Kuasa Hukum Evi, Mulyono, kasus bermula saat kliennya dianggap menghasut mahasiswa dan serikat pekerja untuk menolak rektor IBII yang baru.

"Kejadiannya sekitar 6 bulan lalu. Seharusnya kan itu tidak bisa digunakan sebagai dasar untuk memecat. Itu bertetangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan," ujarnya saat dihubungi, siang ini.

Setelah PHK tersebut, lanjutnya, kliennya bersama 9 dosen IBII lainnya yang juga terkena PHK melaporkan kasus tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat.

"Lalu LBH dan Depnaker mengeluarkan surat ketentuan rekomendasi yang meminta pihak IBII memberi uang perpisahan sebesar Rp 124 juta dan meminta para dosen untuk bisa kembali bekerja. Tapi tidak ditanggapi oleh Kwik Kian Gie," paparnya.

Menurut Mulyono, selama 6 bulan sejak dipecat kliennya tidak menerima uang sepeser pun. Karena itu, pihaknya menggugat Kwik Kian Gie yang saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan dengan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

"Kami menuntut biaya ganti rugi materiil materiil sebesar Rp 198.292.000 dan in-materiil sebesar Rp 3 milyar. Kalau dia (Kwik Kian Gie) membayar tuntutan tersebut kami akan damai," ujarnya.

ROSALINA