foto

Ribka Tjiptaning usai melaporkan FPI kepada Mabes Polri, Jakarta (28/6). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

PDIP Terkejut Ribka Dijadikan Tersangka

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP Tjahjo Kumolo mengaku terkejut atas ditetapkannya Ribka Tjiptaning sebagai tersangka hilangnya ayat tembakau. Tjahjo menegaskan pihaknya siap melakukan pembelaan hukum atas Ketua Komisi Kesehatan DPR itu.

"Kami cukup terkejut, karena kami telah meminta laporannya ke Ribka, rincian mekanismenya tidak begitu (seperti laporan di Bareskrim)," kata Tjahjo saat dihubungi Tempo, Senin 20 September 2010.

Laporan yang diterima fraksi dari Ribka itu, kata Tjahjo, begitu rinci, jelas, dan clear. Dari situ fraksi menganggap tidak ada yang salah dalam mekanisme Undang-Undang Anti Tembakau. Karena itulah PDIP akan meminta Ribka untuk memberikan keterangan tersebut ke Bareskrim. "Kami akan minta dia mengklarifikasi karena ada yang perlu diluruskan," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Ribka ditetapkan sebagai tersangka atas hilangnya ayat tembakau oleh Bareskrim Mabes Polri. Tjahjo mengaku baru tahu penetapan status tersangka itu dari pemberitaan sejumlah media online. Dengan statusnya sebagai tersangka, PDIP mengaku siap melakukan pembelaan hukum pada kadernya tersebut.

Bagi Tjahjo, sebagai Ketua Pansus UU Anti tembakau, proses kerja Pansus pasti sudah dikontrol di proses lanjutannya di Tim Perumus. "Tim Perumus yang mengontrol titik komanya. Di Tim Perumus juga kan ada unsur yang mewakili semua fraksi," kata dia. Tjahjo menambahkan proses mekanisme kerja baik di Pansus maupun Tim Perumus dilakukan secara kolektif. "Kami akan melakukan pembelaan hukum," tegas Tjahjo.

Ketika Tempo hendak meminta keterangan langsung ke Ribka, telepon seluler Ketua Komisi Kesehatan ini tidak diangkat. Pesan pendek yang dikirim Tempo pun tidak dibalas.

Amirullah |Sandy Indra Pratama