Yohanes Waworuntu. TEMPO/Tri Handiyatno
Topik
Yohanes Woworuntu Bisa Intervensi Sengketa Hary Tanoe-Tutut
TEMPO Interaktif, Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan intervensi yang diajukan Yohanes Waworuntu guna mewakili PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dalam gugatan Siti Hardiyanti Rukmana melawan PT Berkah Karya Bersama (BKB) milik Hary Tanoesoedibjo.
Yohanes dianggap berkepentingan dalam sengketa perbuatan melawan hukum terkait pengambilalihan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
"Mengadili, mengabulkan permohonan intervensi pemohon intervensi," kata Tjokorda Rae Suamba, Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/9).
Sebelumnya, Yohanes Waworuntu mengajukan intervensi sebagai pihak yang berhak mewakili tergugat PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). Alasannya, Yohanes mengetahui seluk beluk pemblokiran saat Tutut mengakses sistem administrasi badan humum (sisminbakum) untuk pendaftaran RUPLSB TPI tertanggal 17 Maret 2005.
Dengan pemblokiran ini, akhirnya akses Berkah Karya Bersama yang merebut 75 persen saham Tutut justru terdaftar. Melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana, Yohanes sempat mewakili PT SRD dalam perkara ini, namun digagalkan oleh Komisaris PT SRD dengan cara pemecatan.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai Yohanes merupakan pihak yang berkepentingan. Alasannya, pemohon intervensi itu menjabat sebagai Direktur Utama PT SRD saat terjadinya pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) di tahun 2005."Sehingga tidak ada alasan menolak permohonan pemohon," ujarnya.
Atas putusan ini, majelis memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan banding, apabila ada yang merasa keberatan. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada pekan depan, Kamis (30/9) dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.
EKO ARI WIBOWO





