TEMPO Interaktif, Jakarta: Poppy Dharsono, salah satu peragawati dan juga perancang busana kenamaan, dilaporkan oleh adik kandungnya Dadang Nico Dharsono ke Polda Metro Jaya. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penculikan yang dilakukan Poppy terhadap putri ke-5 Dadang.
Dalam laporan dengan nomor polisi LP/3262/IX/2010/PMJ/Direskrimum itu, Poppy dijerat pasal 330 KUHP tentang penyanderaan anak. Peragawati senior itu diancam hukuman penjara selama 7 tahun.
Junimart Girsang, kuasa hukum Dadang, mengatakan anak Dadang --sebut saja bernama Putri-- berada dalam perawatan Poppy sejak 1997. Saat itu usia putri baru 7 bulan. Ketika akan membawa Putri, Poppy menjanjikan akan merawat bocah itu hanya beberapa hari saja. "Tetapi ternyata Poppy justru mengulur-ulur waktu dan tidak pernah memberikan kabar sampai saat ini," kata Junimart.
Padahal Dadang tidak pernah mengizinkan Poppy untuk merawat anak itu. "Tindakan ini jelas penculikan," kata Junimart.
Enam tahun lalu, masalah ini sebenarnya pernah dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun saat itu, permohonan Dadang dan istrinya, Ivoni Grace, untuk mendapatkan kembali hak asuh anak mereka itu ditolak hakim. Sejak saat itu, mereka sama sekali tidak pernah mendengar kabar tentang Putri. "Makanya kami melaporkan ke polisi," kata Junimart.
EZTHER LASTANIA