"Pak Yusril bilang, kalau dia dipanggil lagi, dia akan menjawab substansi Sisminbakum," kata Maqdir Ismail, Kamis 23 September 2010.
Namun hingga kini, menurut Maqdir, belum ada surat panggilan dari Kejaksaan Agung kepadanya. Baik panggilan sebagai saksi maupun tersangka. "Saya tidak tahu juga, apakah Kejaksaan menganggap ini (pemeriksaan Yusril) sudah selesai atau belum," ujarnya.
Dikatakan Maqdir, sejauh ini pihaknya tak akan melakukan upaya hukum lain untuk menunda maupun menghentikan proses penyidikan kasus Sisminbakum. "Nggak. Kami tidak memikirkan itu. Pak Yusril mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi."
Sebelumnya, dalam beberapa pemeriksaan, Yusril masih bungkam setiap ditanya oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus mengenai substansi Sisminbakum. Yusril beralasan, dirinya tak perlu menjawab karena Hendarman Supandji, ia anggap tidak sah sebagai Jaksa Agung.
Isma Savitri