TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md menyatakan, pernyataan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi yang menyebutkan, Jaksa Agung Hendarman sah, itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Tapi, Sudi tidak mengutip seluruh hasil putusan uji materi terhadap Undang Undang nomor 16/2004 tentang Kejaksaan.
Menurut Mahfud, dalam putusan itu disebutkan Jaksa Agung Hendarman sah sebelum putusan diucapkan Mahkamah. "Semua yang benar belum dimasukan, sampai kapan berlakunya (Jaksa Agung). Itu bunyi putusan MK, bukan Mahfud Md," kata Mahfud di kantornya, Kamis (23/9).
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengklaim putusan Mahkamah Konstitusi tetap mengakui Jaksa Agung Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung legal. Alasannya, dalam Undang Undang Kejaksaan, Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan presiden.
Mahfud menjelaskan, ada enam pokok persoalan yang disampaikan Sudi Silalahi. Seperti, jaksa agung sah sampai kemarin, Presiden tidak melanggar konstitusi itu sudah jelas dan provisi sah. "Tapi belum seluruhnya dikutip ada bagian-bagian yang sudah jelas berlaku sejak diucapkan dan mengikat," katanya.
Putusan Mahkamah Konstitusi, lanjut Mahfud, merupakan jalan tengah. Jika MK ikut pandangan Hendarman tidak sah Indonesia bisa gaduh. Apapun yang diputuskan kejagung tidak hanya kasus yusril, tapi tindak pidana. Kenaikan pangkat batal semua dan bisa menyatakan, presiden melanggar konstitusi.
Mahfud enggan memperpanjang polemik soal jaksa agung. Dia menyerahkan keputusan kepada presiden soal apakah segera mengeluarkan keputusan presiden untuk mengesahkan jaksa agung.
Putusan Mahkamah Konstitusi, papar dia, tidak memerintahkan pengeluaran keputusan presiden terkait jabatan jaksa agung. "Tapi konsekuensi dari putusan deklaratur itu menjadi kewajiban tanpa diperintahkan, kenapa harus diperintahkan," ujarnya. "Memangnya saya pikirin."
EKO ARI WIBOWO