Sementara, di wilayah Jakarta Utara layanan SIM Keliling berada di area Mega Mall Pluit. Adapun layanan STNK keliling di wilayah ini akan berada di Pos Polisi Jembatan Tiga.
Para pengendara yang wilayah Jakarta Timur dapat menggunakan layanan SIM Keliling yang berada di gedung Astra Honda, Jalan Dewi Sartika. Sementara, layanan STNK akan diberikan di Masjid At-Tien, Taman Mini Indonesia Indah.
Layanan SIM dan STNK keliling di wilayah Jakarta Barat akan ditempatkan pada satu lokasi. Keduanya akan berada di LTC Glodok. Demikian pula di Jakarta Selatan yang akan dipusatkan di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Melalui laman Traffic Management Center Polda Metro Jaya, pihak kepolisian mengingatkan bahwa pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa diperpanjang di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Selain itu, pelayanan STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya
Baca Juga:
TMC | PINGIT ARIA