Sejumlah petani berjalan di lokasi perkebunan tebu PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) IV di Kabupaten Takalar Sulawesi- Selatan, Jumat (17/9). Petani yang tergabung dalam Serikat Petani Polombangkeng menilai PTPN tidak punya hak lagi menanam tebu di areal seluas 6.000 haktare tersebut karena kontraknya sudah habis. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Topik
Merasa Dihina, Dewan Laporkan Petani Tebu ke Polisi
TEMPO Interaktif, Makassar - Sekretaris Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rayat Daerah Takalar melaporkan petani tebu ke Kepolisian Resor karena telah menghina anggota Dewan. Dugaan penghinaan itu terjadi saat pertemuan antara para petani tebu, PT Perusahaan Nusantara (PTPN), dan anggota Dewan, dua hari lalu.
Menurut Hamdana, penghinaan itu ditujukan kepadanya, berawal ketika Komisi Pemerintahan memediasi pertemuan antara petani tebu dengan pihak PTPN dalam kasus sengketa lahan perkebunan tebu di Polobangkeng Takalar.
"Saya dikatakan tidak pantas jadi anggota Dewan, tapi lebih pantas jadi penjual Songkolo, terlalu bodo," kata Hamdana.
Dia mengatakan, pada saat itu lebih dari seribu petani tebu yang tergabung dalam Serikat Petani Polombangkeng menuntut PTPN mengembalikan tanahnya. Lalu Dewan merespon dengan memanggil pihak PTPN dan Serikat Petani. "Kami hadirkan keduanya untuk memperjelas status lahan perekbunan tebu tersebut," katanya.
Namun, kata dia, pada saat pertemuan berlangsung, para petani langsung mengeluarkan kata-kata bernada pernghinaan di dalam rapat. "Mereka mengatakan Dewan bodoh, tak pantas jadi wakil rakyat," ucapnya.
Dewan pembina Serikat Tani Polombangkeng, Daeng Toro membantah tudingan penghinaan tersebut. Menurutnya, yang mengeluarkan kata-kata itu adalah oknum warga dan tidak mengatasnamakan Serikat Tani.
"Anggota Serikat Tani tidak pernah berbicara kasar saat pertemuan berlangsung," katanya,
Ajun Komisaris Besar Andi Hasbi, Kepala Kepolisian Resor Takalar membenarkan laporan anggota Dewan. Ia mengatakan pelapor sudah dimintai keterangan dan selanjutnya akan memanggil Karaeng Tawang, warga yang diduga melakukan penghinaan untuk diperiksa.
"Kami akan menindaklanjuti laporan ini sampai tuntas," kata Andi Hasbi melalui telepon.
Sementara itu, Karaeng Tawang mengatakan, keluarnya kata-kata kasar itu akibat ulah anggota Dewan sendiri. Sebab Dewan tak merespon aspirasi masyarakat yang dirugikan oleh PTPN. "Tidak mungkin ada asap kalau tidak ada apinya," kata Tawang.
Tawang mengatakan, soal lahan perkebunan teh itu, proses pembebasan lahannya dilakukan sepihak. "Tidak ada pembicaraan yang disepakati oleh pemerintah dan masyarakat," kata dia.
Dengan alasan tersebut, katanya, warga mendesak Dewan untuk mengeluarkan rekomendasi pengembalian lahan tebu kepada masyarakat. "Kami tidak terima kalau ganti ruginya Rp 10 per meter," ucapnya
Menganai penyelesaian lahan perkebunan tebu, Hamdana menjelaskan, awalnya tanah itu merupakan milik negara. Namun pemerintah memberikan Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha kepada PTPN selama 30 tahun. "Tanah itu bukan milik masyarakat, tapi milik negara," kata Hamdana.
SAHRUL





