TEMPO Interaktif, Makassar - Sekitar 50 mahasiswa Universitas Islam Negeri Makassar berunjuk rasa di kantor DPRD Sulawesi Selatan, siang ini. Mereka mendesak Dewan segera memanggil pihak rektorat UIN dan mencabut surat pemecatan kepada 13 mahasiswa.
Koordinator Aksi, M Riski Jafri, mengatakan pemecatan yang dilakukan pihak rektorat tidak berdasar. Karena aksi yang dilakukan sejumlah aktivis lembaga kemahasiswaan pada saat penerimaan maba beberapa hari lalu merupakan bentuk penyampaian aspirasi mahasiswa.
"Penyampaian pendapat dijamin oleh UU," katanya.
Dia menyebutkan aktivis mahasiswa yang dipecat, Awaluddin, Rizal Jufri, Riski Jafri, Fitrah Sahdani, Musawwir, Ilham bin Abdurrahman, Firman Akbar, Nurhidayat, Hermawan, Aiman Adnan, Syamsuddin, Asrul, dan Taufik Alwi.
Para pendemo juga memprotes pembekuan dua lembaga kemahasiswaan yaitu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Seni, dan UKM Mahasiswa Pecinta Alam. "Pembekuan dua lembaga itu mengada-ada. Tidak ada hubungannya antara kedua lembaga dengan aksi tersebut meskipun ada pengurusnya yang ikut berunjukrasa," katanya.
Para mahasiswa ini diterima anggota Dewan, Ince Langke dari Komisi Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat. Ince mengatakan masalah ini butuh penanganan serius karena bisa menimbulkan preseden buruk bagi dunia pendidikan.
"Masalah ini akan dibawah ke pimpinan Dewan untuk segera dibahas dan ditindaklanjuti," katanya.
Ince berjanji Komisi Pendidikan dan Kesra akan memanggil pihak rektorat UIN dan mempertemukan dengan perwakilan mahasiswa.
Juru bicara UIN Makassar, Fitrah mengatakan pemecatan tersebut sudah sesuai aturan. Alasannya, mahasiswa melakukan pengrusakan atas fasilitas kampus, dan mahasiswa berkukuh menolak kebijakan rektorat. "Mahasiswa telah melakukan pelanggaran," katanya.
Dia mengatakan pihak Rektorat siap dipertemukan dengan mahasiswa oleh Dewan.
INDRA OY