Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Miliki Rp 111 Miliar, Airin Kandidat Wali Kota Tangerang Selatan Terkaya

image-gnews
Airin Rachmy Diayany dan Benyamin Davnie mendapatkan nomer urut 4 mendapatkan nomer urut 3 pada Pemilukada Tangerang Selatan. ANTARA/Muhammad Iqbal
Airin Rachmy Diayany dan Benyamin Davnie mendapatkan nomer urut 4 mendapatkan nomer urut 3 pada Pemilukada Tangerang Selatan. ANTARA/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO Interaktif, Tangerang - Airin Rachmi Dianyi, calon Wali Kota Tangerang Selatan, menjadi kandidat paling kaya dibandingkan kandidat lain dalam bursa pencalonan wali kota Tangerang Selatan dengan kekayaan mencapai Rp 111 miliar.

Berdasarkan daftar kekayaan para calon yang dirilis Komisi Pemilihan Umum Tangerang Selatan petang ini, kekayaan adik ipar Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah itu di antaranya berupa alat transportasi sebesar Rp 22 miliar yang terdiri dari mobil Ferrari 2006, Mercedes Benz 2008, Lamborghini 2009, Mini Cooper 2008, Toyota Alphard 2010, Porche Panamera 2010, dan Honda Beat 2010.

“Airin juga memiliki pertanian dan peternakan sebesar Rp 9 miliar, harta bergerak Rp 2 miliar, dan surat berharga Rp 10 miliar,” kata Ketua KPU Tangerang Selatan Imam Perwira Bachsan saat memberikan keterangan kepada wartawan. "Jadi yang paling besar harta kekayaannya adalah ibu Airin Rachmi Diany."

Menurut Iman, kekayaan Airin yang sangat besar tersebut membuat KPK terlambat menyerahkan hasil hasil verifikasi harta kekayaannya. Sepuluh hari sebelumnya, pihaknya telah menerima hasil verifikasi ketujuh calon wali kota dan wakil wali kota tersebut pada tanggal 14 September lalu.

"Ada perbedaan waktu proses verifikasi kekayaan Airin dibanding para kandidat lainnya yang lebih rendah," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jumlah kekayaan Airin ini sangat jauh dibandingkan kandidat lain, yaitu Yayat Sudrajat sebesar Rp 2.431.700.000 dan Norodom Sukarno Rp 1.576.070.665, kekayaan Rodhiyah Najibah sebesar Rp 1.077.000.000 dan Sulaeman Yasin Rp 1.020.000.000, kekayaan Arsyid sebesar Rp 1.343.252.198 dan Handreas Taulany (Andree Stinky) Rp 3.231.910.456. Sementara kekayaan pasangan Airin, Benjamin Davni, Rp 1.188.485.663.

Menurut Iman, daftar kekayaan yang diumumkan adalah kekayaan pribadi masing-masing calon dan bukan kekayaan gabungan pasangan. Harta kekayaan tersebut dihitung berdasarkan harta bergerak dan tidak bergerak, alat transportasi, rumah, peternakan, pertanian, serta surat berharga. "Mereka melaporkan semuanya kepada KPK," ujar Iman.

Nasrullah, anggota KPUD Kota Tangerang Selatan mengatakan penyerahan formulir daftar kekayaan diserahkan oleh masing-masing calon ke KPK pada tanggal 10 dan 11 Agustus lalu. Para calon yang telah mengisi dan menyerahkan laporan kekayaannya kepada KPK akan mendapatkan bukti LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) dari KPK.

"Bukti itu telah diserahkan oleh masing-masing calon kepada KPUD Kota Tangsel pada 14 Agustus lalu dan menjadi salah satu syarat pencalonan mereka," kata Nasrullah.

Sementara itu, persiapan dan tahapan Pemilukada Kota Tangerang Selatan 14 November mendatang baru akan melakukan tahap akhir penetapan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap). Nasrullah mengatakan pihaknya akan melakukan hal tersebut pada 30 September mendatang. Jadwal kampanye sendiri akan dilangsungkan pada 26 September hingga 9 November mendatang.

JONIANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.