Hutan di Ketapang, Kalimantan Barat. Foto:Ardiles Rante / Greenpeace
RSPO Nyatakan Bersalah, Pemerintah Kukuh Bela Sinar Mas
TEMPO Interaktif, Jakarta -Pemerintah akan membela PT Sinar Mas terkait keputusan Roundtable on Suistainable Palm Oil (RSPO) atau Meja Bundar Minyak SSawit Berkelanjutan yang menyatakan perusahaan tersebut melanggar sejumlah aturan. "Perusahaan di Indonesia tentulah harus dibela," ujar Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, di Jakarta, Jumat (24/9).
Menurut dia, perusahaan tersebut telah memberikan kontribusi untuk Indonesia seperti penyerapan tenaga kerja. Namun, menurutnya, jika melakukan kesalahan, pemerintah pun mesti meluruskan. Jika kesalahan terhadap administrasi, Sinar Mas bakal didenda. Namun jika terdapat pidana, ujar Zulkifli, akan dilakukan penegakan hukum. "Tetapi intinya kita harus bela pengusaha Indonesia," tegas dia.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto, pencabutan izin akan dilakukan terhadap PT Sinar Mas jika perusahaan tersebut memegang izin hutan produksi namun melanggarnya. "Kalau dia pemegang izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan melanggar, kami akan mencabut izinya," ujar Hadi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bina Produksi Kehutanan.
Mengenai hasil RSPO, ujar dia, pihaknya akan mengidentifikasi di lapangan areal mana yang terjadi pelanggaran. Kalaupun ditemukan ada pelanggaran, tambah Hadi, akan diberikan sanksi atau denda terhadap PT Sinar Mas.
Menurut dia, semua hal tersebut sudah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1992 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup bagi Penanaman Modal. Dalam keputusan tersebut, katanya, juga mengatur soal kedalaman lahan gambut di dalam hutan. Memang melanggar jika ada pengerukan lebih dari tiga meter pada lahan gambut. Namun, tambahnya, hal tersebut sulit untuk dihindarkan karena kondisi alam. "Jadi sulit ditentukan," tuturnya.
Namun, jika Sinar Mas melakukan pembukaan lahan sebelum dikeluarkan Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), maka Kementerian Lingkungan Hidup yang akan memegang andil. "Kementerian Lingkungan Hidup yang akan mengeluarkan sanksinya," katanya.
Dia menjelaskan, hasil yang dilansir RSPO merupakan di luar kewenangan kementerian. Sedangkan Kementerian Kehutanan, lanjutnya, menggunakan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) untuk pengaturan di hutan. "Jadi memang beda rezimnya. Yang mengenakan penalti soal itu kan RSPO," tuturnya.
Jika memang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hutan produksi, dia menegaskan, pihaknya akan menurunkan tim ke lapangan untuk mengecek kembali berapa luas hutan yang berpotensi rusak.
RSPO sebelumnya menyatakan Sinar Mas berulang kali telah melanggar aturan dan kriteria. Sebagai anggota RSPO, Sinar Mas dituntut memenuhi kriteria tersebut dan mendesak langkah perbaikan segera.
RSPO juga menuntut Golden Agri Resources, induk perusahaan PT SMART (produsen produk yang berbasis minyak kelapa sawit) anak usaha Grup Sinar Mas, berhenti mengatakan kepada para pemegang saham bahwa GAR tengah memproses sertifikasi RSPO. Atau, kepada publik mengklaim berencana menjadi anggota RSPO karena Golden Agri belum membuat aplikasi keanggotaan.
Hasil audit RSPO terhadap Sinar Mas menyebutkan Sinar Mas telah melakukan pembukaan hutan di lahan gambut dalam, 8 dari 11 konsesi yang diaudit terbukti beroperasi tanpa Amdal, dan 10 dari 11 konsesi yang diaudit melanggar aturan RSPO mengenai hutan bernilai konservasi tinggi.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah akan berkampanye membela Grup Sinar Mas atas tuduhan pengrusakan hutan. "Ya kami harus campaign memberikan penjelasan kepada dunia internasional bahwa Indonesia itu tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran," ujar Hatta Rajasa kepada wartawan usai menghadiri Pembukaan Munas Kadin di Jakarta Convention Center, Jakarta, hari ini (24/9).
Hatta kembali mendengungkan fakta yang disodorkan aktivis lingkungan hanya untuk menyudutkan Indonesia. Hal itu, kata dia, mengganggu industri sawit di Indonesia.
"Pemerintah dalam hal ini Menteri Pertanian sudah dan akan terus melakukan campaign," tegasnya.
SUTJI DECILYA I ANTON WILLIAM






Web via