Ribuan Kendaraan di Batam Gunakan Dokumen Palsu

TEMPO Interaktif, Batam - Razia mobil mewah yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri kemarin (23/9) mendapat kecaman dari masyarakat Batam karena dinilai tidak manusiawi. Dugaan pemalsuan dokumen mobil yang ditahan dinilai bukan kesalahan pembeli, tapi kesalahan para petugas pembuat dokumen tersebut.

Anggota Dewan Kota Batam, Haris Ardi Halim, mengecam keras cara polisi menangkap mobil yang diduga mengantongi dokumen asli tapi palsu itu. "Buktikan dulu, baru disita, jangan main tangkap begitu," katanya.

Pemilik kendaraan, kata Haris, telah mengantongi dokumen lengkap dan asli. Dokumen itu dikeluarkan instansi berwenang. Menurutnya, ada kejanggalan penangkapan mobil yang diduga bodong ini. Bila pihak polisi ingin serius, katanya, kendaraan sejak tahun 2003 juga harus diteliti. Diyakini ribuan kendaraan di Batam memiliki dokumen aspal.

Haris mengatakan mendukung tindakan tegas polisi mencegah masuknya mobil selundupan, tapi menurutnya seharusnya polisi bertindak sejak awal. "Kenapa baru sekarang," ujarnya. Penangkapan besar-besaran ini mengindikasikan ada hal lain, sebab sejak PP 63/2003 diluncurkan, banyak dokumen kendaraan dipalsukan.

Hardi juga minta polisi harus berani membongkar semua kejahatan berkaitan dengan dokumen asli tapi palsu itu, jangan hanya mencari popularitas.

Hal senada disampaikan Uba Ingan Sigalingging, Ketua LSM Gebrak. "Seharusnya polisi menangkap orang yang mengeluarkan dokumen itu," ujarnya kepada Tempo, Jumat (24/9). Menurutnya, jika ingin jujur dan menegakkan hukum yang benar, maka polisi harus mencari ribuan kendaraan di Batam yang diduga kuat memiliki dokumen asli tapi palsu.

Ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.63/2003, kendaraan bekas tidak boleh lagi masuk Batam serta harus membayar cukai. Dalam PP tersebut itu disebutkan tentang Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) dan Pajak Pejualan Barang Mewah (PPnBM) bahwa ada empat komoditas yang harus membayar cukai masuk Batam yakni minuman keras, mobil, elektronik dan rokok.

Namun PP 63/2003 diganti dengan PP 2/2009 berkaitan dengan ditetapkannya Batam, Bintan dan Karimun sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas. Pihak Bea dan Cukai Batam pun telah mengantongi Petunjuk Pelaksana dari Menteri Keuangan No. 152/2009 tentang impor kendaraan bermotor tersebut, dan hanya dua importir yang memenuhi syarat menjadi importir kendaraan bermotor yakni PT Toyota Astra Motor dan PT Ganda Putra mengacu pada Surat Keputusan Ketua Dewan Kawasan No.6 Tahun 2009.

Bagi importir harus menyetor Rp 3,5 miliar ke pihak Dewan Kawasan sebagai uang jaminan. Tapi sejak wewenang itu dipegang Dewan Kawasan sesuai Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, PP No. 47 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Pulau Bintan, dan PP No. 48 Tahun 2007 menyangkut Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk Karimun, maka kewenangan berada di tangan Dewan Kawasan untuk menetapkan segala sesuatu terkait impor kendaraan bermotor.

"Bea cukai hanya berwenang soal masuk dan keluarnya barang ke daerah bebas," kata Kepala Seksi Layanan dan Informasi Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Batam, Iwan Agung Kesuma P, kepada Tempo.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Ahmad Hijazi, mengatakan pihaknya tidak lagi berwenang mengeluarkan izin impor kendaraan sejak 2004, karena kewenangan itu diambi alih Dewan Kawasan. Oleh sebab itu, pihaknya tidak mengetahui soal berapa jumlah kendaraan masuk Batam.

RUMBADI DALLE