AH dikenal sebagai ustad karena menjadi guru mengaji yang juga kerap menjadi imam mushala di Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono. Sedangkan ES adalah janda tiga anak yang telah ditinggal mati suaminya seorang pejabat Kabupaten Lumajang –antara lain pernah menjadi camat di beberapa wilayah di Lumajang.
Keduanya digerebek warga pada Rabu malam (22/9), sekitar pukul 23.30 WIB, saat berada di rumah ES. Rumah AH dan ES di Desa Karangsari berdekatan. Warga telah lama mencurigai keduanya melakukan perbuatan zinah. Namun, saat digerebek keduanya tidak melakukan perbuatan seperti yang disangkakan warga.
Meksi demikian, kepada polisi keduanya mengaku telah menjalin hubungan intim sejak tahun 2006. Bahkan dua tahun lalu melakukan nikah siri di Probolinggo.
ES tinggal sendirian di rumahnya. Dua di antara tiga anaknya sudah berkeluarga dan tinggal di rumah masing-masing. Seorang lagi berkuliah di luar Lumajang. Hubungan gelapnya dengan AH telah berkali-kali dipersoalkna warga. Namun hubungan asmara keduanya tetap berlanjut.
Polisi tidak menahan keduanya karena ancaman hukumannya delapan bulan sesuai pasal yang disangkakan, yakni pasal 284 KUHP.
Hingga berita ini ditulis, AH maupun ES belum bisa dimintai konfirmasi. DAVID PRIYASIDHARTA.