TEMPO Interaktif, Kediri - Warga Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri menggerebek seorang pegawai negeri sipil saat berbuat zina dengan tetangganya. Wakil Wali Kota Kediri Abdullah Abubakar menginstruksikan pelaku dicopot dari jabatannya.
Perbuatan amoral ini dilakukan Imam Sunari, 45, perangkat Kelurahan Tosaren Bagian Kesejahteraan Rakyat. Dia digerebek warga Kamis (23/9) malam saat melakukan perzinaan dengan Robitoh, 27 tahun. Perempuan ini adalah istri tetangganya yang ditinggal merantau ke luar negeri.
Kepala Kelurahan Tosaren Ruknomo mengatakan Sunari diketahui mengendap-endap ke rumah Robitoh saat hujan deras tadi malam. Kala itu hampir seluruh warga dan perangkat kelurahan sedang meninggalkan rumah untuk menonton pagelaran kuda lumping di lapangan desa. “Ada penduduk yang melihat ulah Sunari,” kata Ruknomo, Jumat (24/9).
Saksi mata tersebut memutuskan membuntuti langkah Sunari yang langsung masuk ke dalam rumah Robitoh. Pemilik rumah tampaknya sudah menanti kedatangan tamunya. Tak berapa lama kemudian keduanya melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Semua adegan tersebut diketahui warga yang mengintip dari celah dinding rumah.
Tak ingin kampungnya tercemar dengan ulah maksiat tersebut, warga langsung mendobrak dan meminta mereka keluar. Beruntung Ruknomo berhasil meredam amarah warga yang hendak mengarak mereka keliling kampung.
Selanjutnya kedua pasangan mesum itu diserahkan ke Kepolisian Sektor Pesantren untuk dimintai keterangan. “Polisi menyerahkan ke Wali Kota karena pelaku adalah pegawai negeri,” kata Ruknomo.
Wakil Wali Kota Kediri Abdullah Abubakar tak bisa menyembunyikan kemarahan atas sikap anak buahnya. Dia langsung memerintahkan pencopotan jabatan Imam Surono dari Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat. Selanjutnya pihak keluarga dipersilahkan membuat laporan atau pengaduan ke polisi. “Dia sudah tentu harus dicopot,” kata Abdullah.
Dia juga meminta kepada semua pegawai negeri untuk belajar dari kasus ini agar tidak meniru. Sebab pemerintah tidak akan mentolerir perbuatan seperti ini dengan ancaman hukuman hingga pemecatan.
HARI TRI WASONO