Warga pengungsi Timor Timur di Kamp Pengungsian Atambua. (foto: Yohanes Seo)
Topik
Pemerintah NTT Terbebani Tangani Pengungsi Timtim
TEMPO Interaktif, Kupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merasa terbebani menangani pengungsi eks Timor-Timur (Timtim) yang masih bermukim di Timor Barat. "Keberadaan eks pengungsi di NTT sejak 1999 merupakan masalah nasional sehingga tidak boleh dibebankan begitu saja kepada pemerintah NTT," kata Wakil Gubernur NTT, Esthon Foenay di Kupang, Ahad (26/9).
Penegasan wagub tersebut disampaikan kepada Panitia Kerja (Panja) Pengungsi Komisi VIII DPR RI yang berkunjung ke Kupang dan Atambua.
Menurut dia, NTT tidak boleh terus-menerus diberi beban menangani eks pengungsi Timtim yang bermukim di wilayah ini, sehingga pemerintah daerah bisa fokus meningkatkan pertumbuhan ekonomi, termasuk mengentaskan penduduk miskin yang mencapai 23,3 persen dari 4,6 juta penduduk. "NTT itu ibarat orang miskin yang membantu warga baru (eks pengungsi Timtim) yang adalah orang susah," katanya.
Selain itu, kata wagub, sampai 2010 ini, sebanyak 1,2 juta penduduk NTT belum miliki rumah yang layak huni. Kebanyakan mereka adalah penduduk miskin yang tidak mampu membangun rumah.
Namun, mereka tidak mendapat perhatian, karena pemerintah sejak 2007-2009 melalui Kementerian Sosial justru membangun 11 ribu unit rumah untuk ditempati eks pengungsi. "Rumah bagi eks pengungsi itu lebih layak, tapi mereka menolak menempati rumah gratis itu," katanya.
Mereka menganggap rumah yang dibangun atas kerjasama Kementerian Sosial dan TNI itu dinilai tidak layak huni karena miring. Mereka yang menolak menerima rumah gratis tersebut dan memilih tetap tinggal di kamp pengungsian yang dibangun ketika eksodus dari Timtim 11 tahun lalu.
Wakil Ketua Tim Kunjungan Kerja Panja Pengungsi Komisi VIII DPR RI, Ahmad Zainudin mengatakan, pihaknya datang ke NTT untuk melakukan indentifikasi dan inventarisasi permasalahan terkait eks pengungsi Timtim.
Hasil identifikasi itu, menurut dia, nantinya digunakan sebagai bahan untuk menentukan strategi penanganan pengungsi, mulai dari aspek kebijakan, aturan dan anggaran.
Dia mengakui, persoalan eks pengungsi Timtim dan pengungsi lainnya di Tanah Air belum ditangani secara tuntas. "Perlu adanya solusi yang tepat dan komprehensif untuk tangani pengungsi," katanya.
Berdasarkan hasil pendataan Pemerintah Provinsi NTT, hingga tahun 2009 jumlah pengungsi yang menetap di NTT sebanyak 24.524 kepala keluarga (KK) atau 104.436 jiwa. Adapun data tahun 1999 sebanyak 54.706 KK atau 284.414 jiwa.
Eks pengungsi yang tersisa di NTT tersebut tersebar di delapan kabupaten dan kota, yakni Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Belu, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Alor, Sumba Timur, dan Kabupaten Sumba Barat.
YOHANES SEO





