Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontras Minta Jaksa Agung Usut Pelanggaran HAM Berat  

image-gnews
Wakil Kordinator Kontras, Haris dan Kadiv Politik, Hukum, dan HAM Kontras, Sri Suparyati di Kantor Kontras, Jakarta, Minggu (14/2). Kontras mengecam atas penyerangan kantor aktivis Bendera oleh orang tak dikenal. TEMPO/Subekti
Wakil Kordinator Kontras, Haris dan Kadiv Politik, Hukum, dan HAM Kontras, Sri Suparyati di Kantor Kontras, Jakarta, Minggu (14/2). Kontras mengecam atas penyerangan kantor aktivis Bendera oleh orang tak dikenal. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Kejagung  mengusut kembali kasus-kasus pelanggaran HAM yang mandek sejak 2002. “Kami ingin penyidikan kasus pelanggaran HAM jadi agenda jaksa agung ke depan,” kata aktivis Kontras Yati Andriani usai bertemu Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Domu P Hite, di Kejaksaan Agung, Senin (27/9). 

Dia membeberkan, beberapa kasus pelanggaran HAM yang sampai sekarang belum tuntas adalah kasus ‘Trisaksti’ dan ‘Semanggi’ pada 2002, kasus penculikan dan penghilangan paksa ‘aktivis 1997-1998’ pada 2006, kasus ‘Mei’ 2003, kasus ‘Talangsari’ pada 2008, dan kasus Wamena pada 2004.

Kontras menilai, Kejagung saat dipimpin Hendarman dinilai tak mampu mempercepat penanganan kasus pelanggaran HAM. Antara Kejagung dengan Komnas HAM, bahkan tidak ada jalinan komunikasi yang baik dalam kerja sama penanganan kasus. “Kami meminta, ada komunikasi yang intens kembali dengan Komnas HAM, supaya ada solusi untuk berkas-berkas yang tertahan di Kejagung.”

Siapa pun pemimpin Korps Adhyaksa nantinya, Kontras berharap sosok itu tidak sekadar bekerja berdasar asas legal formal, tapi juga punya terobosan dalam penyidikan kasus pelanggaran HAM. “Dia juga harus mengedepankan nilai keadilan dan rasa sensitivitas terhadap korban pelanggaran HAM,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yati menjelaskan, semula Kontras ingin menyampaikan aspirasinya langsung pada Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono. Namun oleh Kejaksaan, ia ‘hanya’ dipertemukan dengan Direktur Pelanggaran HAM Bagian Pidana Khusus.

“Mungkin karena latar belakang yang kami sampaikan adalah kasus pelanggaran HAM berat. Tapi dalam pertemuan, Pak Domu bilang akan menyampaikan usulan ini pada Jampidsus, dan Jampidsus akan menyampaikan pada Jaksa Agung,” katanya.


Isma Savitri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Mbak Pon dan Wiji Thukul dalam unggahan Wahyu Susilo. Foto : Instagram/wahyususilo
Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.


Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

5 Juni 2018

Jaksa Agung Dikecam karena Kaitkan IPK dengan Penuntutan
Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung.


Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

10 Januari 2018

Kiri-Kanan: Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan (KKP), Zulficar Mochtar; Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Yusuf; Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Nur Rahmat; dan Hakim Mahkamah Agung, Surya Jaya dalam konferensi pers The International Fish Force Academy of Indonesia (IFFAI) ke-2 di kantor pusat KKP, Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

Jaksa Agung HM Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM di masa lalu pada 1965-1966, sulit untuk ditemukan pelaku dan mengumpulkan buktinya.


Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

29 Maret 2017

Ninik Rahayu, Anggota Ombudsman RI memberikan keterangan kepada media setelah pertemuan dengan Kemenko Polhukam di Gedung Ombudsman RI, Rabu 29 Maret 2017 // Aghniadi
Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan pihaknya perlu mendengar penjelasan Menkopolhukam Wiranto soal terobosan solusi kasus HAM berat dulu.


Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

13 Maret 2017

Megawati Soekarnoputri, meresmikan kantor baru DPP PDIP di Jalan Diponegoro No.58, Jakarta, 1 Juni 2015. Setelah Peristiwa 27 Juli 1996 meletus kantor tersebut direbut oleh massa pendukung PDI versi Kongres Medan, Soerjadi. TEMPO/Imam Sukamto
Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

Menurut koordinator aksi, PDIP sudah tutup mata dan hati terhadap korban peristiwa Kudatuli.


Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

13 Februari 2017

Aktivis Kontras Feri Kusuma. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

Menurut Kontras, pembentukan Dewan Kerukunan Nasional cacat
hukum.


Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

3 Februari 2017

Politikus Trimedya Panjaitan. TEMPO/Fajar Januarta
Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

Menurut Trimedya, penyelesaian secara hukum penting untuk menunjukkan pemerintah serius dalam penyelesaian HAM masa lalu.


Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

3 Februari 2017

Politikus Trimedya Panjaitan. TEMPO/Imam Sukamto
Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan menyarankan agar KontraS juga melaporkan Menteri Wiranto dan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung.


Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

2 Februari 2017

Wiranto, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

Kontras melaporkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dengan dugaan melakukan maladministrasi.


Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

2 Februari 2017

Wiranto, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

Koordinator KontraS Haris Azhar menyimpulkan adanya maladministrasi dari hasil rapat Wiranto dan Komnas HAM.