TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Kejagung mengusut kembali kasus-kasus pelanggaran HAM yang mandek sejak 2002. “Kami ingin penyidikan kasus pelanggaran HAM jadi agenda jaksa agung ke depan,” kata aktivis Kontras Yati Andriani usai bertemu Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Domu P Hite, di Kejaksaan Agung, Senin (27/9).
Dia membeberkan, beberapa kasus pelanggaran HAM yang sampai sekarang belum tuntas adalah kasus ‘Trisaksti’ dan ‘Semanggi’ pada 2002, kasus penculikan dan penghilangan paksa ‘aktivis 1997-1998’ pada 2006, kasus ‘Mei’ 2003, kasus ‘Talangsari’ pada 2008, dan kasus Wamena pada 2004.
Kontras menilai, Kejagung saat dipimpin Hendarman dinilai tak mampu mempercepat penanganan kasus pelanggaran HAM. Antara Kejagung dengan Komnas HAM, bahkan tidak ada jalinan komunikasi yang baik dalam kerja sama penanganan kasus. “Kami meminta, ada komunikasi yang intens kembali dengan Komnas HAM, supaya ada solusi untuk berkas-berkas yang tertahan di Kejagung.”
Siapa pun pemimpin Korps Adhyaksa nantinya, Kontras berharap sosok itu tidak sekadar bekerja berdasar asas legal formal, tapi juga punya terobosan dalam penyidikan kasus pelanggaran HAM. “Dia juga harus mengedepankan nilai keadilan dan rasa sensitivitas terhadap korban pelanggaran HAM,” ujarnya.
Yati menjelaskan, semula Kontras ingin menyampaikan aspirasinya langsung pada Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono. Namun oleh Kejaksaan, ia ‘hanya’ dipertemukan dengan Direktur Pelanggaran HAM Bagian Pidana Khusus.
“Mungkin karena latar belakang yang kami sampaikan adalah kasus pelanggaran HAM berat. Tapi dalam pertemuan, Pak Domu bilang akan menyampaikan usulan ini pada Jampidsus, dan Jampidsus akan menyampaikan pada Jaksa Agung,” katanya.
Isma Savitri