Sembunyikan Warga Asing, Pegawai Imigrasi Divonis 5 Bulan Penjara

TEMPO Interaktif, Makassar - Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Iksan Bin Hamal Ahmad, dan Harianto. Kedua pegawai Kantor Imigrasi Jakarta yang berstatus tenaga honorer ini dinyatakan bersalah karena terbukti menyembunyikan 10 warga asing asal Afganistan.

I Wayan Karya, Ketua Majelis Hakim mengatakan kedua terdakwa telah membawa 10 warga Afganistan dari Jakarta ke Makassar pada Mei 2010. Padahal warga asing itu belum mengantongi izin dari pihak Imigrasi. Sehingga mereka melanggar Undang Undang Keimigrasian Nomor 9 Tahun 1992.

"Mereka terbukti melindungi orang asing yang tidak punya izin pengungsian," kata Wayan membacakan amar putusannya.

Mendengar putusan hakim, kedua terdakwa langsung meneteskan air mata. Kedua terdakwa yang telah menjalani masa tahanan sekitar empat bulan lebih. Mereka tak bergeming saat hakim memintanya memberi tanggapan. Usai sidang mereka bergegas ke ruang tahanan kejaksaan.

Salim Talib, jaksa penuntut umum usai sidang mengatakan keduanya menerima putusan hakim. Ia menilai keduanya bersalah karena menyembunyikan warga asing, dan juga terbukti menerima suap dari warga asing yang mau jalan-jalan ke Makassar itu.

"Suap yang mereka terima yakni Rp 5 juta sampai Rp 10 juta setiap orang," kata dia.

Saling mengaku tidak akan melakukan banding karena tuntutannya tidak jauh berbeda dengan vonis pengadilan. "Saya menuntutnya enam bulan penjara," kata dia.

TRI SUHARMAN