Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lumajang Ajun Komisaris Polisi Kusmindar menjelaskan, pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tinggal di Jalan Suwandak, Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang itu, dilakukan tersangka sebanyak tiga kali di sebuah cafe di yang berada di Jalan Semeru Desa Banjarwaru, Kecamatan Lumajang. “Kami menangkapnya setelah mendapatkan laporan dari orang tuan korban,” kata Kusmindar kepada wartawan.
Orang tua korban mencurigai hubungan anaknya dengan HP yang pernah bekerja di sebuah pabrik kayu di Lumajang itu. Dalam telepon seluler korban terdapat data pembicaraan antara keduanya. Ternyata sang korban mengakui hubungannya dengan HP, kemudian orang tuanya melaporkannya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lumajang.
Di hadapan polisi HP mengakui hubungannya dengan PZ sudah terjalin sejka tujuh bulan yang lalu. ”Saya dengan pacar saya ini saling menyukai,” kata HP. Bahkan, HP berniat untuk menikahinya.
HP juga membenarkan telah melakukan hubungan intim sebanyak tiga kali di cafe tersebut. Kondisi ruang cafe yang dibatasi dengan sekat tinggi memungkinkan pengunjungnya melakukan perbuatan intim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ”Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” papar Kusmindar. DAVID PRIYASIDHARTA.