Pabrik Tabung Gas Palsu Digerebek

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pabrik pembuat tabung gas elpiji tak berizin dengan nama PT Wangko Karya Persada di Jalan Karet IV, Desa Mekarjaya, Kecamatan Mauk, Tangerang, digerebek, Senin (27/9) siang. 


Pabrik itu memproduksi tabung gas 12 kg tanpa izin produksi dan izin Standar Nasional Indonesia (SNI). Polisi kemudian menahan seorang perempuan penanggung jawab pabrik, EM, 57 tahun. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar menyatakan bahwa perempuan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dipastikan bukan merupakan pemilik pabrik. 

"Dia merupakan penanggungjawab yang pada saat penggerebekan berada di lokasi," katanya saat ditemui di kantornya. Menurutnya, pemilik pabrik beserta para penanggung jawab lainnya akan dipanggil dan kemudian diperiksa.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa diantaranya 23 jenis alat antara lain berupa mesin las, alat tes kebocoran, mesin las, dan satu alat pengecatan. 

Selain itu, terdapat 540 tabung siap pakai, serta berbagai kelengkapan tabung seperti top buttom sebanyak 1500 buah, 800 hand guard, 300 foodring, 500 valve, dan 1400 neckring.

EZTHER LASTANIA