Guru yang sudah lima tahun menderita stroke itu dipapah petugas kejaksaan saat memasuki ruang sidang. Sag isteri meminta K menutupi wajahnya saat diambil gambarnya oleh wartawan.
Dalam sidang tertutup yang dipimpin hakim Muhamad Nur, dihadirkan para korban untuk didengar keterangannya.
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum Basuki Arif Wibowo menjelaskan, dalam persidangan para korban mengakui dicabuli terdakwa. “Ada yang mengaku diraba-raba pada bagian kelamin dan sekitar kelamin tapi tidak sampai memasukkan jari ke kelamin korban,” katanya. Dia mengatakan perbuatan tersebut sudah tergolong perbuatan cabul.
Jaksa Basuki juga mengatakan, meski pelapor mencabut laporannya, tidak dapat menggugurkan perkara karena tidak termasuk delik aduan. “Dalam persidangan tadi, pihak terdakwa dan keluarga juga meminta maaf kepada keluarga korban namun ini tidak sampai menggugurkan perkara. Tapi bisa jadi salah satu pertimbangan untuk meringankan hukuman,” paparnya.
Penasihat hukum terdakwa, Prijono, meragukan keterangan para korban. “Masing-masing korban terkesan ikut-ikutan mengamini pengakuan korban yang lain,” tuturnya.
Prijono mengakui dari keterangan korban dan orang tuanya, ada perbuatan yang tergolong cabul. Namun, perbuatan itu hanya dilakukan sepintas dan tidak direncanakan. Terdakwa yang menderita stroke, kata Prijono, tidak mungkin melakukan perbuatan seperti didakwakan jaksa.
Sementara itu, puluhan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Pilangkenceng sempat datang ke pengadilan untuk memberikan dukungan moral. “Kami meminta agar yang bersangkutan dibebaskan. Apalagi semua pelapor sudah mencabut laporannya dan yang bersangkutan sudah lama sakit stroke sampai sekarang,” kata Ketua PGRI Muhamad Bahtiar. ISHOMUDDIN.