Di Jakarta Pusat, layanan perpanjangan SIM akan dibuka di depan Pos Polisi Tanah Abang (Pasar Kambing). Sedangkan perpanjangan STNK digelar di depan Kantor Pelni, Jalan Gajah Mada.
Bagi masyarakat yang tinggal di Jakarta Utara, layanan perpanjangan SIM dapat ditemui di depan Mega Mal Pluit, adapun perpanjangan STNK dikonsentrasikan di Boulevard Kelapa Gading.
Di Jakarta Timur, bus layanan perpanjangan SIM akan diparkir di depan Astra Honda, Jalan Dewi Sartika. Sementara bus yang melayani perpanjangan STNK akan diarahkan di depan Pasar Induk Kramat Jati.
Perpanjangan SIM bagi masyarakat yang tinggal di Jakarta Barat dapat dilakukan dengan mendatangi bus layanan yang berada di LTC Glodok, adapun perpanjangan STNK di depan Carrefour Puri Kembangan.
Bus layanan juga akan diparkir di depan Kebun Binatang Ragunan untuk melayani perpanjangan SIM dan di depan Stasiun Tanjung Barat untuk perpanjangan STNK bagi warga Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa diperpanjang di layanan SIM Keliling. Begitu juga dengan pelayanan STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun, bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK lima tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
TMC | NALIA RIFIKA