10 Nelayan NTT Ditangkap di Perairan Timor Leste

TEMPO Interaktif, Kupang:  Sebanyak 10 nelayan asal Pulau Sukun, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap di perairan Timor leste, karena diduga melewati batas wilayah kedua negara. "Mereka ditangkap beberapa waktu lalu," kata Kepala Bidang Ideologi, Politik dan Masalah Sosial Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) NTT, Welem Foni yang dihubungi Tempo di Kupang, Rabu (29/9).

Sepuluh  nelayan yang ditangkap itu adalah Daiming, Nurdin, Sudirman, Najamudin, Darman, Lajamudin, Laintan, Basram, Arifudin, dan Fahid. Mereka saat ini ditampung di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dilli.

Menurut dia, instansinya  baru mendapat informasi terkait penangkapan nelayan tersebut, Selasa (28/9) kemarin melalui jaringan intelejen daerah. Keterlambatan informasi ini, karena pihaknya kesulitan mendatangi kediaman nelayan di Pulau Sukun, Kabupaten Sikka. "Untuk mencapai pulau tersebut harus menempuh perjalanan  empat jam dan melewati perairan dengan arus deras," katanya.

Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlantamal) VII Kupang, Laksamana Pertama Amri Husaini menagatakan, pihaknya sudah mendapat informasi tersebut dan sedang mempelajari kasus ini. "Kami sedang mempelajarinya, apa benar nelayan itu melanggar batas atau ada hal lainnya," katanya.

Sebelumnya, Amri Husaini mengatakan, masalah batas perairan antara Indonesia- Timor Leste belum dibahas, karena masih menunggu penyelesaian batas darat yang masih menyisahkan masalah di tiga titik. "Pembahasan batas wilayah laut, masih tunggu penyelesaian batas wilayah darat," katanya.

YOHANES SEO