TEMPO Interaktif, Jakarta - Bolos hingga 46 hari, 2 orang Pegawai Negeri Sipil Golongan III di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dipecat. ''Saya baru menandatangani pemberhentian tidak hormat dua PNS dari Dinkes dan Disdik,'' kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Hj. Nurhayanti, Kamis (30/9).
Nurhayanti menjelaskan keputusan itu berdasarkan PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai yang diberlakukan sejak juni lalu. ''Dua orang PNS yang dipecat itu, karena tidak pernah masuk kerja. Bukan karena ketahuan main proyek atau sejenisnya,” kata Nurhayanti.
Nurhayanti mengatakan, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang merupakan pengganti PP No 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, diminta kepada setiap aparatur Pemkab Bogor mempersiapkan diri menerapkan PP tersebut. ''Caranya, dengan meningkatkan disiplin, menguatkan motivasi berprestasi dan memperteguh komitmen untuk berdedikasi terhadap masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar, mewanti-wanti para pegawai untuk tidak main-main dengan disiplin dan kehadiran.
Adang juga menjelaskan peraturan yang baru berlaku itu sangat membantu pengawasan terhadap pegawai yang mangkir. ''PP 53 hukumanannya lebih jelas karena menggunakan akumulasi ketidak hadiran selama setahun, tidak seperti peraturan sebelumnya,'' kata Adang.
Seperti halnya Nurhayanti, Adang juga tidak memberikan nama ke dua pegawai yang dipecat tersebut. ''Tidak usah disebutkan lah namanya,'' kata Adang.
DIKI SUDRAJAT