TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta memastikan akan memberlakukan kenaikan tarif parkir di wilayah DKI Jakarta. Upaya ini dilakukan sebagai salah satu upaya mengurai kemacetan.
“Sesuatu yang menuju kebaikan untuk masyarakat dan Kota Jakarta itu ya harus setuju,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto, Senin (4/10)
Sebagai konsekuensi pemberlakuannya, Prijanto mengimbau warga DKI Jakarta agar bisa melihat secara lebih luas terhadap dampak positif kebijakan tersebut. Prijanto mengakui bahwa di setiap kebijakan pasti akan ada pro dan kontra, namun kebijakan akan dilakukan selama hasil kajian menunjukkan itu memberikan dampak positif yang lebih besar daripada risikonya.
“Satu hal yang harus dipahami adalah suatu kebijakan mesti ada risikonya, tapi kalau risiko itu lebih kecil daripada manfaat positifnya, hendak yang menerima risiko mengerti. Seperti menutup putaran, itu mesti ada yang teriak yaitu orang-orang yang rumahnya ada di putaran itu. Tapi kalau penutupan di putaran itu untuk mengurai kemacetan maka mohon maaf,” tutur Prijanto.
Namun Prijanto belum dapat memastikan kapan pemberlakuan kenaikan tarif parkir tersebut akan mulai dilaksanakan. Prijanto juga belum mengetahui bagaimana mekanisme operasional kebijakan tersebut dijalankan. “Saya juga belum tahu sudah sampai mana. Mesti ada pembiacaraan antara eksekutif dan legislatif karena menyentuh kepentingan masyarakat,” ujar Prijanto.
Sementara itu Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Tigor Naenggolan mengusulkan kenaikan tarif parkir di Jakarta dilakukan dengan sistem zonasi. Aplikasinya adalah Jakarta akan dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona pinggir, zona antara, dan zona pusat dengan perbandingan harga tiket parkir 1:3:5. Zona parkir pusat adalah jalan protokol seperti Jalan Sudirman, Thamrin, dan Gatot Subroto.
Sedangkan yang masuk jalan antara adalah Jalan Matraman, Salemba, dan Tanah Abang. Adapun Jalan Klender atau Lenteng Agung akan masuk ke zona parkir pinggiran.
Atas usulan ini Pemerintah Pusat melalui Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan Direktorat Jenderal Angkutan Darat Kementerian Perhubungan Elly Sinaga memberikan persetujuannya.
Elly mengatakan wacana naiknya tarif parkir ini sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
RENNY FITRIA SARI