Topik
Mahasiswa UNM Diancam 5 Tahun Penjara Karena Kepemilikan Senjata Api
TEMPO Interaktif, JMakassar - Askar dan Ferdin, 22 tahun, tertunduk lesu dibalik kursi pesakitan Pengadilan Negeri Makassar. Mata kedua terdakwa mahasiswa simester lima Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar ini berkaca-kaca setelah mendengar dakwaan jaksa. Keduanya diancam hukuman penjara diatas lima tahun.
Salahuddin, jaksa penuntut umum menilai kedua terdakwa melanggar Undang Undang Darurat tahun 1951 karena memiliki satu senjata api rakitan dilengkapi 9 peluru aktif. Keduanya juga menyimpan dua bilah badik, 25 busur, dan dua katapel.
Salahuddin mengatakan senjata yang mematikan itu disimpan kedua terdakwa di rumah kosnya, Jalan Muhajirin I Nomor 25, Kecamatan Tamalate, Makassar. "Barang bukti itu ditemukan saat kepolisian menggerebek kos terdakwa 1 Juli lalu," kata dia.
Askar dan Ferdinan mengakui senjata itu adalah miliknya. Namun ia membantah senjata itu akan digunakan untuk perang antar fakultas. "Hanya untuk menjaga diri," katanya kompak.
Askar mengaku membuat busur dan katapel pascabentrokan di kampusnya. Sebab Ia diteror seseorang melalui pesan singkat yang berisi bahwa kosnya akan diserang oleh mahasiswa Fakultas Seni. "Orang yang mau menyerang kami katanya banyak," kata Askar dihadapan Parlas Nababan, ketua Majelis Hakim.
Parlas tampaknya tak percaya dengan pernyataan terdakwa. Ia menduga senjata itu digunakan untuk perang. "Mana mungkin senjata sebanyak itu bukan untuk perang," katanya. Tak lama kemudian, Parlas mengetuk palu sidang. Sidang dilanjutkan pekan depan.
TRI SUHARMAN





