Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PTN Wajib Sediakan 20 Persen Kursi untuk Mahasiswa Miskin

image-gnews
TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah baru nomor 66 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan. Dalam aturan yang baru diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 28 September itu, menurut  Menteri Pendidikan Nasional, Muhammad Nuh, perguruan tinggi negeri diwadjibkan mengalokasikan paling sedikit 20 persen untuk mahasiswa yang kurang mampu tapi memiliki potensi akademik.

"Kalau tidak ada intervensi seperti ini nanti jumlah orang yang masuk PT akan jadi lebih sedikit, dan beban pemerintah karenanya terus menumpuk," kata Menteri Muhammad Nuh di kantornya.

PP No. 66 Tahun 2010 adalah perubahan dari PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang telah ditandatangani oleh Presiden pada 28 September lalu.

Dalam peraturan tersebut juga diatur mengenai porsi Penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri melalui seleksi secara nasional seperti SNMPTN. "Sebanyak 60 persen rekrutmen mahasiswa baru itu dari seleksi secara nasional. Ini untuk menjadikan PT memiliki akses yang lebih luas dan tidak terfragmentasi,"ungkap M.Nuh.

Akan tetapi, Nuh melanjutkan bentuk dari seleksi secara nasional itu belum ditentukan. "Dilakukan secara nasional seperti SNMPTN, tapi apakah nanti namanya akan itu belum ditentukan. Teknis detailnya akan dibahas lebih lanjut di Permen (Peraturan Menteri),"ucapnya.

Poin ketiga yang menjadi inti perubahan PP tersebut adalah transparansi keuangan badan pendidikan. "Mereka diharuskan untuk mencatatkan keuangan ke BLU (Badan Layanan Umum), tapi bukan menyetorkan keuangannya,"jelas M.Nuh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PTN dalam hal ini, kata Nuh, tetap memiliki otonominya sebagai badan hukum milik negara. "Hal-hal seperti Gaji pegawai , kerjasama dengan pihak ketiga, investasi, mengangkat pegawai swasta, tetap berada di kewenangan mereka,"paparnya.


Apabila ditemukan adanya PTN yang melanggar peraturan tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi. Hal itu disebutkan dalam pasal 207, yang menyatakan adanya sanksi administratif berupa peringatan, penundaan atau pembatalan sumberdaya hingga penutupan satuan pendidikan atau program pendidikan.

RIRIN AGUSTIA
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Kampus Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR by Subject 2024

1 hari lalu

Logo Universitas Indonesia. TEMPO, Savero Aristia Wienanto.
5 Kampus Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR by Subject 2024

QS World University Rankings atau QS WUR by Subject 2024 kembali menghadirkan daftar kampus dengan jurusan kedokteran terbaik di Indonesia.


10 Program Studi Paling Ketat SNBP 2024 dari Berbagai Universitas

6 hari lalu

SNBP, Seleksi Nasional Nerdasarkan Prestasi. FOTO/X
10 Program Studi Paling Ketat SNBP 2024 dari Berbagai Universitas

Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) mengumumkan 10 program studi paling ketat dalam SNBP) 2024. Apa saja?


Unika Santo Thomas Sumatera Utara Nyatakan Sihol Situngkir Tersangka TPPO Tak Lagi Jabat Rektor Sejak 2022

19 hari lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Unika Santo Thomas Sumatera Utara Nyatakan Sihol Situngkir Tersangka TPPO Tak Lagi Jabat Rektor Sejak 2022

"Bapak Sihol Situngkir sudah tidak menjabat lagi sebagai rektor di Unika Santo Thomas," kata Maidin,


Ribuan Mahasiswa jadi Korban TPPO Berkedok Magang Ferienjob Jerman, Pakar: Kampus Tak Hati-Hati

20 hari lalu

Mahasiswa Universitas Halu Uleo foto bersama di Bandara Soekarno-Harta saat akan berangkat ferienjob ke Jerman. Istimewa
Ribuan Mahasiswa jadi Korban TPPO Berkedok Magang Ferienjob Jerman, Pakar: Kampus Tak Hati-Hati

Pakar pendidikan menilai ribuan mahasiswa bisa menjadi korban TPPO berkedok magang ferienjob karena kesalahan kampus


Ini Daftar Perguruan Tinggi yang Diduga Terlibat TPPO Berkedok Magang lewat Ferienjob di Jerman

21 hari lalu

Mahasiswa Universitas Halu Uleo foto bersama di Bandara Soekarno-Harta saat akan berangkat ferienjob ke Jerman. Istimewa
Ini Daftar Perguruan Tinggi yang Diduga Terlibat TPPO Berkedok Magang lewat Ferienjob di Jerman

Ada sekitar 41 perguruan tinggi di Indonesia yang tercatat mengirimkan sejumlah mahasiswanya dalam program magang mahasiswa ke Jerman pada 2023.


Korban Dugaan TPPO Mahasiswa Indonesia Magang di Jerman Disebut Banyak yang Belum Buka Suara

24 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Korban Dugaan TPPO Mahasiswa Indonesia Magang di Jerman Disebut Banyak yang Belum Buka Suara

Direktur Beranda Perempuan Indonesia, Zubaedah, menyakini masih ada banyak penyintas dugaan TPPO bermodus mahasiswa magang di Jerman.


Peran 5 Tersangka Perdagangan Orang Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman, Ada dari Pihak Universitas

27 hari lalu

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat rilis kasus TPPO jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023. Satgas TPPO Polri mengungkap 4 kasus TPPO jaringan internasional, diantaranya pengungkapan jaringan TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi dan Jepang serta perdagangan anak di Sulawesi Tengah dan Bekasi dengan mendapat keuntungan mencapai Rp23 juta per orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Peran 5 Tersangka Perdagangan Orang Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman, Ada dari Pihak Universitas

Bareskrim mengungkap kasus TPPO atau perdagangan orang berkedok magang ke Jerman yang melibatkan 33 universitas dan diikuti ribuan mahasiswa.


OIKN Gandeng Kerjasama 3 Universitas Belanda di IKN, Berikut Respons Universitas Itu

27 hari lalu

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono ketika ditemui dalam acara Nusantara Fair 2024 Grand Atrium, Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OIKN Gandeng Kerjasama 3 Universitas Belanda di IKN, Berikut Respons Universitas Itu

Tiga kampus global dari Belanda jalin kemitraan dengan Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) di IKN.


Bareskrim Sebut 33 Universitas di Indonesia Diduga Terlibat Perdagangan Orang Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman

28 hari lalu

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat rilis kasus TPPO jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023. Satgas TPPO Polri mengungkap 4 kasus TPPO jaringan internasional, diantaranya pengungkapan jaringan TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi dan Jepang serta perdagangan anak di Sulawesi Tengah dan Bekasi dengan mendapat keuntungan mencapai Rp23 juta per orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Sebut 33 Universitas di Indonesia Diduga Terlibat Perdagangan Orang Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman

Sebanyak 1.047 mahasiswa diduga menjadi korban perdagangan orang modus program fereinjob di Jerman.


Otorita IKN Teken Kerja Sama Ilmiah dengan Aliansi Universitas Leiden-Delft-Erasmus

30 hari lalu

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan perkenalan Kepala Otorita IKN beserta jajarannya dan pemaparan progres pembangunan IKN. TEMPO/M Taufan Rengganis
Otorita IKN Teken Kerja Sama Ilmiah dengan Aliansi Universitas Leiden-Delft-Erasmus

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) meneken MoU atau nota kesepahaman dengan Aliansi Universitas Leiden-Delft-Erasmus (LDE) pada Senin, 18 Maret 2024.