Kini Senator Punya Kantor Daerah

TEMPO Interaktif, MANADO-  Para anggota Dewan Perwakilan Daerah kini bisa berkantor di daerah pemilihannya masing-masing. Karena sudah ada alokasi dana untuk pembangunan kantor perwakilan DPD di setiap provinsi. "Itu  agar anggota DPD  bisa menyerap aspirasi daerah dari dekat," kata Irman, Ketua DPD RI saat meresmikan kantor perwakilan DPD yang resmi Sulawesi Utara, di Manado Kamis (7/10 ).

Menurut Irman,  pembangunan kantor perwakilan merupakan amanat UU No 27 Tahun 2009 soal MPR, DPR, DPD dan DPRD. Di undang-undang tersebut, diatur pula soal anggota DPD harus melakukan rapat dengan pemerintah daerah, DPRD dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya.
"Untuk memperjelas interaksinya," ujarnya.

Kantor perwakilan DPD di Provinsi Sulawesi Utara, kata Irman, merupakan kantor perwakilan resmi DPD pertama yang  dimiliki para senator itu. Ke depan,  setiap provinsi akan memiliki satu kantor perwakilan daerah untuk para senator yang berasal dari daerah tersebut.

Irman menjelaskan, semua perencanaan anggaran yang sudah disahkan dalam DIPA APBN-P 2010 untuk pembentukan kantor sebesar Rp 165 Miliar dan pagu sementaranya untuk tahun 2011 tercatat Rp 512 Miliar. Sehingga total anggarannya mencapai 677 Miliar. Setiap kantor DPD nantinya akan mengambil dana sebesar Rp 25-30 Miliar. "Kantor DPD di daerah itu prakarsa anggota," ujarnya.

Sekretaris Jenderal DPD, Siti Nurbaya menerangkan,  tanah dan bangunan yang didapatkan DPD di Sulawesi Utara merupakan hasil hibah dari pemerintah provinsi. Soal mekanisme hibahnya sudah mendapatkan persetujuan dari Komisi Hukum DPR.   "Itu dibahas pada rapat dengan komisi hukum di bulan Juni dan Juli 2009."

Menurut Siti,  hingga kini sudah ada sekitar 21 daerah yang menyanggupi pemberian lahan atau untuk kantor perwakilan DPD.



Sandy indra pratama