TEMPO/HARI TRI WASONO
Topik
KPP Bea Cukai Tegal Tangkap Pengedar Rokok Ilegal
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal menangkap pelaku pengedar rokok ilegal bernama Haryadi. "Dia ditangkap pada 6 Oktober 2010," kata Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Evi Hartantyo, melalui pesan singkatnya hari ini.
Barang bukti yang didapat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah rokok tanpa pita cukai bermerek Rosi Red sebanyak 6.400 bungkus (89.600 batang rokok). Potensi kerugian dari pengedaran tersebut diperkirakan mencapai Rp 20 juta.
"Modus pelaku adalah dengan mengangkut dan mengedarkan rokok ilegal tersebut menggunakan mobil keluarga jenis minibus," kata Evi. Saat ini barang bukti sudah diamankan di Kantor Bea dan Cukai Tegal untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
EVANA DEWI






Web via