TEMPO Interaktif, Jakarta - Enam rumah yang terletak di komplek Batalyon-Zikon 11, kelurahan Srengseng Sawah, kecamatan Jagakarsa terancam dikosongkan menyusul Surat Terbitan KASAD nomor 555/VIII /2010 dan nomor 1409/VIII/2010. Dari enam rumah tersebut, lima di antaranya sedang ditempati yatim-piatu tentara, dan satu lagi oleh warakawuri (janda tentara).
Ketua Rukun Warga Dedi Arwandi (47), menyatakan keberatannya jika rumah-rumah tersebut dikosongkan tentara. Soalnya, menurut Dedi, Tentara Nasional Indonesia tak memiliki hak kepemilikan yang sah atas tanah dan bangunan tersebut. “Petinggi TNI-AD, khususnya Zikon 11, harus mengetahui sejarah berdirinya rumah ini. Lahan ini tidak dimiliki secara sah oleh TNI-AD,” kata Dedi.
Menghadapi pengosongan, warga akan berkeras untuk bertahan. Spanduk-spanduk besar bernada protes dipampang di sekitar rumah. Terlihat beberapa gulung kawat berduri disiapkan untuk menghalau pengosongan. “Kita tetap bertahan. Kita tetap waspada tinggi”, kata Dedi. Hampir terjadi kontak antara warga dengan tentara pada Selasa (5/10) lalu. "Antara tentara dengan warga tinggal ada jarak 15 meter", tambahnya.
Dedi takut jika enam rumah tersebut dikosongkan akan berbuntut juga pada rumah warakawuri dan yatim-piatu lain. “Jika ini berhasil dikosongkan tak menutup kemungkinan warakawuri-warakawuri kena juga, lalu selanjutnya purnawirawan”, katanya.
Dedi menyampaikan harapannya agar penghuni bisa dicarikan cara memiliki rumah.“Kita coba duduk bareng dan memikirkan bagaimana caranya bisa jadi sewa atau beli. Kan TNI sendiri disini tidak memiliki hak kepemilikan yang sah. Warga disini membangun sendiri tiang listrik, penarikan kabel, dan sarana ibadah dan olahraga. Dari TNI sendiri tidak ada biaya pemeliharaan pembangunan."
Meski berpendapat TNI tak berhak mengambil rumah, Dedi tak menyangkal penghuni pun tidak memiliki akta kepemilikan tanah yang sah,“Secara yuridis seperti itu. Antara tentara dan penghuni posisinya sama. Bedanya kita bayar pajak TNI tidak bayar pajak”, tutur Dedi.
ANANDA BADUDU