Erwin Arnada. TEMPO/Subekti
Topik
Minggu, 10 Oktober 2010 | 15:16 WIB
Ketua IJTI Menilai Pemred Playboy Dikriminalisasi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Imam Wahyudi menilai bahwa Erwin Arnada, mantan pemred Majalah Playboy, seharusnya diselesaikan dengan menggunakan Undang- Undang Pers.
"Ini bisa dibilang kriminalisasi. Seharusnya yang berhubungan dengan pemberitaan dan pers dirujuk ke UU pers, bukan pidana," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (10/10).
Menurutnya, persoalan yang menjerat Erwin sudah sangat jelas, yaitu pada isi majalah yang menjadi inti masalahnya. "Tapi ada pihak-pihak yang sepertinya memberikan tekanan politis untuk mempidanakan ini," ungkap Imam.
Imam mengatakan, selama ini sudah banyak kasus yang menyangkut pers yang diselesaikan dengan Undang Undang Pers no. 40 tahun 1999. "Seperti tuduhan yang dikenakan ketujuh media soal dugaan judi yang lalu, itu selesai dengan UU Pers," katanya.
Erwin Arnada divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas penerbitan majalah Playboy Indonesia. Majelis kasasi menilai ia bersalah karena menyiarkan tulisan, gambar dan benda yang melanggar unsur kesopanan sebagaimana diatur dalam KUHP.
RIRIN AGUSTIA





