TEMPO Interaktif, Tangerang - Masih ingat dengan Prita Mulyasari, seorang ibu yang dipidanakan karena menulis surat melalui surat elektronik? Wanita berusia 33 tahun itu baru saja melahirkan anak ketiganya sebulan lalu. Ia juga sedang menunggu dengan harap cemas keputusan kasasi dari banding jaksa penuntut umum terkait dengan putusan kasus pidananya dengan Rumah Sakit Omni Alam Sutra.
”Saya masih menunggu keputusan kasasi pidana saya,” katanya kepada Tempo, hari ini (10/10).
Bagi Prita, keputusan kasasi tersebut merupakan suatu yang sangat penting bagi ia dan keluarganya. Karena jika keputusan itu sudah keluar, ia bisa tenang menjalani hidup dengan normal.
Prita digugat secara perdata dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta lebih dan pidana oleh Rumah Sakit Omni Alam Sutra setelah mengirimkan surat elektronik ke sejumlah teman-temannya yang berisikan keluhan soal layanan rumah sakit tersebut selama ia dirawat.
Untuk perkara perdata, sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten telah memutuskan Prita bersalah dan harus membayar ganti rugi kepada Rumah Sakit Omni. Atas keputusan itu, pihak Prita dan Rumah Sakit Omni naik banding dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Belakangan, Mahkamah Agung menolak kasasi Rumah Sakit Omni dan memenangkan Prita.
Kini Prita sudah sedikit tenang dan hanya menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung untuk perkara pidananya yang diputus bebas Pengadilan Negeri Tangerang 29 Desember tahun lalu. Majelis hakim menyatakan surat elektronik yang dikirim Prita kepada teman-temannya merupakan sebuah kritikan terhadap layanan sebuah rumah sakit dan dokternya.
Isi surat elektronik Prita dinilai hanya sebuah curahan hati, keluhan seorang pasien yang tidak puas akan layanan rumah sakit dan dokter. Hal itulah yang mendasari keputusan majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dan membebaskan Prita dari segala tuntutan.
Keputusan hakim ini akhirnya membebaskan Prita dari ancaman tuntutan jaksa yang mengancamnya dengan pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding terhadap keputusan hakim tersebut dan mengajukan kasasi.
JONIANSYAH