TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Perdagangan membantah memberikan kebebasan impor kepada importir produsen. Menurut Pelaksana Tugas Direktur Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Deddy Saleh, dengan peraturan Menteri Perdagangan yang baru, itu justru membatasi impor.
"Jadi, tidak betul kalau boleh mengimpor apa saja," kata Deddy di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat hari ini.
Ia mencontohkan, jika ada perusahaan multinasional di Indonesia yang memiliki pabrik di negara lain. Perusahaan tersebutmenetapkan Indonesia sebagai produksi sabun di Indonesia dan produksi shampo di Malaysia. Dengan adanya peraturan ini, produsen bisa mengimpor shampo dari pabriknya yang berbasis di Malaysia. Dengan kemudahan impor tersebut akan menjaga perusahaan multinasional sehingga tetap mengembangkan investasinya di
Indonesia.
Menteri Perdagangan tahun lalu menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan tetang ketentuan impor barang. Tujuannya untuk mengelompokkan angka pengenal importir. sehingga importir produsen tidak boleh mengimpor barang umum.
Peraturan itu tahun ini disempurnakan yang isinya antara lain mengizinkan importir produsen mengimpor barang jadi.
EKA UTAMI APRILIA