TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekitar 40 petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat dan Lantas Polres Jakarta Barat melakukan operasi uji kelayakan kendaraan angkutan umum hari ini, Selasa (12/10).
Operasi dilakukan di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat dengan melibatkan satu unit mobil penguji keliling kelayakan emisi gas buang kendaraan. "Semua angkutan umum yang lewat kami periksa kelayakannya dan langsung kami lakukan tes emisi gas buang di lokasi," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Saleh Thahir di lokasi operasi pada Tempo siang ini.
Pemeriksaan kelayakan jalan, menurut Saleh, meliputi kelayakan kondisi tubuh kendaraan, ban, kaca, serta emisi gas buang. "Kalau body kendaraan keropos, ban gundul, atau emisi melebihi ambang batas maka kendaraan kami anggap tidak laik pakai," ujarnya.
Setiap angkutan umum juga diperiksa kelengkapan surat dan ijin trayeknya. "Apakah sudah lulus KIR atau belum, ijin trayeknya sudah sesuai atau belum," lanjutnya.
Polisi dilibatkan dalam operasi tersebut terutama untuk memeriksa kelengkapan lainnya seperti surat ijin mengemudi dan STNK kendaraan. "Jika melanggar akan kami tilang," ujar Wakil Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Julianus.
Menurut Saleh operasi yang digelar kali ini akan terus dilangsungkan hingga akhir Desember. "Dasar penindakan kami adalah pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum dan Perda Nomor 12 tahun 2003 tentang teknis pelaksanaan kelaikan jalan," katanya.
AGUNG SEDAYU