Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penumpang dan Sopir Angkot Kena Razia Rokok

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Bogor - Puluhan penumpang dan sopir Angkot di Kota Bogor terjaring razia larang merokok di kendaraan umum oleh Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Mereka langsung disidang Tindak Pidana Ringan di Terminal Merdeka, Selasa (12/10) siang.

Sopir dan penumpang angkutan Kota Bogor terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) No : 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sidang tanpa pembelaan tersebut dipimpin Hakim Widya SH dari Pengadilan Negeri Bogor dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama Sari SH dari Kejaksaan Negeri Bogor dan panitera Tambat Akbar.

Sesuai Perda No: 12 tahun 2009 pelanggar KTR perorangan dikenakan denda paling sedikit Rp50 ribu, paling banyak Rp 100 ribu. Namun, karena kebanyakan pelanggar KTR dari masyarakat berpenghasilan rendah, Hakim masih memberikan toleransi hanya menjatuhkan denda rata–rata Rp15 ribu. “Sidang tipiring KTR baru kali ini dilakukan masyarakat belum banyak tahu tentang Perda KTR, maka kami hanya menjatuhkan denda rata-rata Rp 15 ribu, “ kata Widya.

Sebelumnya puluhan Satgas KTR disebar didua titik, untuk merazia pelanggar KTR yakni sekitar belokan Jalan Merdeka- MA Salmun, dan Jalan Perintis Kemerdekaan. Para sopir maupun penumpang angkot hanya pasrah ketika petugas meminta rokok yang sedang diisapnya dimatikan. Puntung rokok dimasukan ke dalam plastik kecil sebagai barang bukti. “Saya tidak tahu, merokok didalam angkot dilarang di Bogor, “ ujar Husen warga Bekasi yang kebetulan sedang ke Bogor.

Sedangkan Kosim sopir angkot 12 jurusan Cimanggu-Pasar Anyar. Juga tidak menyangka kalau ada razia rokok, “ Saya hanya sopir serep, tidak tahu ada aturan merokok sambil menyetir dianggap melanggar, “ ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bogor dr. Rubaeah mengatakan, pihaknya seringkali melakukan sosialisasi mengenai Perda No:12 tahun 2009 tentang KTR. “Sebetulnya kami seringkali sosialisasi termasuk sosialisasi kepada sopir angkot, “ kata Rubaeah.

Menurutnya, sidang pelanggar KTR pertamakalinya sejak diberlakukannya Perda No : 12 tahun 2009. Sasaran berikutnya terhadap semua pelanggar KTR. Dijelaskan KTR di Kota Bogor berlaku di tempat umum yakni Pasar Modern, Pasar Tradisional, Hotel dan Restoran, Taman Kota, Tempat Rekreasi, Terminal Angkutan Umum, Stasiun Kereta Api dan Bandara Udara. Tempat kerja yakni perkantoran swasta baik sipil TNI/Polri, perkantoran swasta, dan industri. Tempat ibadah, yakni Masjid, Musholla, Gereja, Vihara, Klenteng dan Pura.

Tempat bermain dan berkumpulnya anak-anak, kelompok bermain, penitipan anak, Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak Kanak. Kendaraan Angkutan Umum yakni Bus Umum, Kereta Api, Angkutan Kota termasuk kendaraan wisata, bus angkutan anak-anak sekolah, dan bus angkutan karyawan.

Lingkungan tempat proses belajar mengajar yakni sekolah, perguruan tinggi, balai pendidikan, balai latihan kerja, bimbingan belajar, dan tempat kursus. Sarana Kesehatan yakni Rumah Sakit, Rumah Sakit Bersalin Poliklinik, Puskesmas, Balai Pengobatan, Posyandu, dan tempat praktek kesehatan Swasta. Sarana Olah Raga yaitu Lapangan Olah Raga atau tempat terbuka atau tertutup yang digunakan untuk kegiatan olah raga.

DEFFAN PURNAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

38 hari lalu

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.


Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Pengunjung menyantap makanannya saat menikmati cuaca panas di pantai Barceloneta, Barcelona, 19 Juli 2020. Warga menghirauakn himabuan pemerintah agar tetap dirumah. REUTERS/Nacho Doce
Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.


Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Ilustrasi wanita bersantai di pantai. Freepik.com/Svetlanasokolova
Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.


Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.


Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Ilustrasi pesawat parkir di bandara. REUTERS
Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.


Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Dilarang Merokok
Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.


Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung antre untuk memasuki Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu, 23 April 2023. Memanfaatkan libur Idul Fitri 1444 H, Puluhan ribu masyarakat memadati Taman Margasatwa Ragunan pada H+1 Lebaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.


Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Personel band Dewa 19 Ahmad Dhani (kanan) dan Andra Ramadhan (kiri) tampil saat konser di Padang, Sumatera Barat, Sabtu 5 November 2022. Konser dalam rangka 30 tahun berkarya Dewa 19 tersebut membawakan 30 lagu populer mereka di 30 kota. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.


Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.


Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Iklan rokok yang ada di stasiun Tugu dipasangi kain batik. Tempo/muh. syaifullah.
Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.