Demikian dikatakan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Kustantiah menanggapi tudingan Departemen Kesehatan dan Makanan Taiwan, kemarin (11/10).
"Kadar maksimum nipagin dalam mie instan dan kecap yang beredar di Indonesia hanya 250 miligram. Standar internasional bahkan membolehkan sampai 1.000 miligram. Tapi tetap kita harus bijak," ujar Kustantiah kepada Tempo, Selasa (12/10).
Menurutnya, makanan instan atau cepat saji tidak baik bila dikonsumsi harian. Jauh lebih baik jika masyarakat menerapkan pola makan yang sehat, dengan memilih makanan yang benar-benar baik. "Yang kami sarankan adalah masak sendiri, dengan mengacu kriteria sehat yang ada."
Sementara mengenai kandungan makanan instan tersebut, Kustantiah menilai, tudingan negara Taiwan tersebut tak perlu diambil pusing. Pasalnya, apa yang telah ditetapkan Badan POM telah melalui kajian ilmiah dan acuan badan kesehatan dunia (WHO) dan pangan (FAO).
"Tetap Badan POM harus menjaga keamanan produk makanan yang beredar di Indonesia, karena kita semua ingin hidup sehat. Yang penting konsumen juga harus bijak."
ANGIOLA HARRY