Topik
Tarif Uji Kir di Surabaya Direncanakan Naik 20 Kali Lipat
TEMPO Interaktif, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya berencana menaikkan tarif pengujian kendaraan motor atau uji kir hingga dua puluh kali lipat. Saat ini rencana tersebut sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya. "Jumlah kenaikannya wajar karena sudah lama tarif uji kir tidak naik," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Eddi, Selasa (12/10).
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk merubah Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor disebutkan, tarif uji kir untuk setiap kendaraan dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) sampai 3.500 kilogram naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 65.000. Kendaraan dengan JBB lebih dari 3.500 kilogram, naik dari Rp 4.000 menjadi Rp 85.000 per kendaraan.
Tarif penggantian buku uji kir yang hilang atau rusak juga mengalami kenaikan empat kali lipat dari Rp 25 ribu menjadi Rp 100.000. Sedangkan tarif buku uji berkala naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 15.000.
Bersamaan dengan naiknya retribusi uji kir akan diimbangi dengan penghapusan lima jenis retribusi lainnya. Di antaranya retribusi penetapan lulus uji Rp 20.000, dan retribusi tanda uji Rp 5.000. Retribusi yang juga dihilangkan adalah retribusi keterlambatan mendaftar uji, retribusi kendaraan wajib uji yang tidak datang, dan retribusi kendaraan wajib uji yang masa ujinya telah habis dan ternyata tidak diujikan.
Menurut Eddi, kenaikan tarif uji kir disesuaikan dengan Undang-undang 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Tarif baru akan diberlakukan untuk semua jenis kendaraan bermotor, sesuai dengan klasifikasi kendaraan.
Raperda kenaikan tarif uji kir ditargetkan selesai dibahas hingga akhir tahun 2010 sehingga sudah bisa mulai diberlakukan Januari 2011 mendatang.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Surabaya Fathur Rohman mengatakan, pelayanan pengujian kendaraan bermotor harus ditingkatkan seiring naiknya tarif uji kir. Pemerintah Kota Surabaya jangan hanya mengenjot Pendapatan Asli Daerah dengan meningkatkan tarif uji kir. "Yang penting bagaimana meningkatkan pelayanan," ujarnya.
Peningkatakan pelayanan juga mencakup transparansi biaya, tidak ada pungutan tambahan secara liar, sosialisasi yang maksimal dan pengawasan yang intensif. DINI MAWUNTYAS.





