Puluhan Awak Kapal Tersandera di Singapura

TEMPO Interaktif, Jakarta -Sebanyak 29 awak KM Makassar dan KM Pontianak milik PT Jakarta Lyod terlantar di Singapura sejak Februari dan Juli tahun lalu. Mereka terlantar karena harus menjaga kapal selama proses peradilan terhadap dua kapal itu berjalan lamban. “Mereka mengeluh karena dilarang meninggalkan kapal,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Bobby Mamahit (13/10).

Pemerintah Singapura menahan kedua kapal itu. Sejak Agustus lalu, manajemen Djakarta Llyod mulai menghentikan pasokan logistik. Begitu pun dengan gaji yang biasa diterima anggota keluarga mereka di darat.

Penderitaan para awak kapal itu bermula dari gugatan perdata atas uang pinjaman perusahaan Australia National Airlines (ANL) terhadap Djakarta Llyod sebesar US$ 3,3 juta. Pengadilan Singapura menetapkan untuk menyita dua kapal itu. Djakarta Llyod menang di tingkat pertama namun kalah di Pengadilan Tinggi dan masih diproses di pengadilan kasasi.

Menurut Bobby, kasus yang membelit perusahaan plat merah itu mestinya tidak sampai menelantarkan nasib awak kapal. Sebab, kasus ini merupakan kasus piutang yang melibatkan dua perusahaan. “Kasus ini tidak ada sangkut-pautnya dengan awak kapal. Jika tidak mampu membayar ongkos hidup mereka, mestinya perusahaan memulangkan mereka.”


RIKY FERDIANTO