Ibu Kandung Jadikan Anak Pemijat Plus untuk Bayar Utang

TEMPO Interaktif, Kupang - Seorang ibu kandung di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) memaksa anaknya yang berusia 15 tahun untuk bekerja sebagai tukang pijat plus di salah panti pijat.

Gadis belia asal Surabaya, Jawa Timur, dipekerjakan sebagai tukang pijat plus di bilangan Kota Baru, Kota Kupang, untuk menutupi utang, Siti Halimah, ibu kandungnya sendiri.

Selain sebagai tukang pijat, sang anak juga harus melayani pria hidung belang atas desakan ibunya dengan imbalan sebesar Rp300.000 per sekali ''main''.

Tidak hanya itu, agar bisa dipekerjakan, sang ibu memalsukan jati diri anaknya yang baru dua pekan berada di Kupang. Sang ibu mengubah tanggal lahir anaknya sehingga sang anak berumur 23 tahun.

Tidak tahan dengan kelakuan ibunya, sang anak pun melaporkan ibunya ke Kepolisian Sektor Kelapa Lima Kota Kupang, Rabu (13/10) dini hari.

Korban mengisahkan ibunya meminta dia untuk datang ke Kupang dengan alasan akan dipekerjakan sebagai pelayan di salah satu toko atau supermaket. Namun setibanya di Kupang, si anak disuruh untuk bekerja sebagai tukang pijat di salah satu panti pijat. "Saya juga dipaksa melayani pria hidung belang. Karena tidak tega ibu selalu dikejar debt colector, maka saya turuti," katanya.

Sementara itu, Siti Halimah, 37, ibu kandung korban membantah apa yang diadukan anaknya. Ia mengaku anaknya sendiri yang mau bekerja sebagai tukang pijat plus. "Saya tidak pernah memaksa anaknya menjadi tukang pijat plus," bantahnya.

Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya yang menyeret anak kandung menjadi seorang Pekerja Seks Komersial (PSK), Siti Halimah dijebloskan ke dalam ruang tahanan Kepolisian Sektor Kota Kelapa Lima guna diproses lebih lanjut.

YOHANES SEO