TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali melaksanakan layanan SIM dan STNK Keliling di lima wilayah Jakarta hari ini (14/10), masing-masing di dua lokasi di setiap wilayah.
Dari informasi yang dilansir dari TMC Polda Metro Jaya, di Jakarta Pusat SIM bisa diperpanjang di Thamrin City, sementara STNK di Pos Polisi Pasar Baru. Di Jakarta Utara, warga bisa memperpanjang SIM di Pluit Village dan memperpanjang STNK di Pos Polisi Jembatan Tiga.
Di Jakarta Selatan, perpanjangan SIM bisa dilakukan di Menara Mulia, Kalibata, sedangkan perpanjangan STNK bisa dilakukan di Gedung Sampurna yang terletak di Jalan Soedirman.
Warga Jakarta Barat bisa memperpanjang SIM sekaligus STNK di LTC Glodok. Sedangkan warga Jakarta Timur bisa memperpanjang SIM di Honda Dewi Sartika dan memperpanjang STNK di Taman Mini Indonesia Indah.
Ditlantas Polda Metro Jaya kemarin mengingatkan layanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa diperpanjang di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng, dekat halte Transjakarta Dispenda atau juga dikenal sebagai SAMSAT.
Baca Juga:
Hal yang sama berlaku untuk layanan STNK Keliling yang hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun, dan bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
TMC | PINGIT ARIA