TEMPO Interaktif, Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Bali untuk membentuk Tim Pengendali Gratifikasi. Tim akan bertugas memantau dan membantu KPK menangani kasus-kasus gratifikasi yang dilaporkan ke lembaga itu.
"Kami berharap Bali menjadi model bagi daerah-daerah yang lain," kata Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Dedie A Rachim, Rabu (14/10), usai membuka seminar "Upaya Pencegahan Praktik Gratifikasi dalam Dunia Bisnis" di Denpasar.
Bali menjadi prioritas karena merupakan daerah yang menjadi incaran investor asing maupun lokal sehingga potensi gratifikasinya sangat tinggi.
Seminar itu sendiri adalah yang pertama kali diadakan KPK untuk dunia bisnis setelah sebelumnya lebih fokus pada kalangan penyelenggara negara. Diharapkan, mereka tidak akan lagi melakukan praktek gratifikasi untuk kepentingan usahanya yang bisa menjadi beban dalam pertumbuhan ekonomi.
Di sisi lain, penyelenggara negara merupakan kelompok yang paling rawan karena memiliki tugas untuk melayani kalangan bisnis.
Laporan mengenai gratifikasi sendiri cenderung meningkat setiap tahunnya di mana pada tahun ini mencapai lebih dari 400 laporan. Nilai gratifikasi sangat beragam mulai dari ratusan ribu hingga miliaran rupiah.
Setelah menerima laporan gratifikasi, KPK kemudian akan melakukan penelitian, apakah gratifikasi yang diberikan merupakan hak pribadi atau hak negara. "Kalau laporannya lebih dari 30 hari, bisa saja menjadi kasus pidana," jelasnya.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan dirinya sangat terbuka bagi kerja sama dengan KPK. "Clean goverment adalah salah-satu cita-cita saya," tegasnya.
Ia sudah mulai melakukan penerapan dengan menghilangkan pos anggaran yang tidak jelas alokasinya dan membuka akses publik terhadap anggaran dan pejabat publik. Salah-satunya melalui open house setiap 1 bulan sekali. "Di situ warga masyarakat bisa melaporkan apa saja termasuk gratifikasi," ujarnya.
Pastika menegaskan, bukan hanya aparatur negara saja yang harus diberi pemahaman mengenai larangan gratifikasi. Masyarakat dan khususnya kalangan bisnis juga harus menyadari bahwa gratifikasi pada akhirnya akan merugikan semua pihak sehingga pihak pemberi dan penerima harus menyadari hal itu.
ROFIQI HASAN