Manajemen perusahaan, katanya, berjanji segera memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah sesuai baku mutu. Mereka dibatasi waktu dua pekan untuk mengolah limbah serta mengancam menjatuhkan sanksi tegas. Bahkan, manajemen perusahaan terancam hukuman penjara jika melanggar pengelolaan limbah sesuai prosedur yang berlaku.
Pengecekan saluran limbah cair, katanya, dilakukan secara rutin di laboratorium Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tujuannya, untuk menguji kualitas air yang dibuang ke sungai. Menurutnya ratusan perusahaan berdiri di sekitar 11 sungai di Sidoarjo. Total dari 1.800 perusahaan di Sidoarjo, 600 perusahaan diantaranya berpotensi mencemari sungai.
Anggota Komisi Pembangunan Dewan Perwakilan Sidoarjo, Zainul Lutfi menjelaskan pencemaran sungai di Sidoarjo terjadi sejak lama. Bahkan, sejumlah warga yang bermukim di sekitar aliran sungai mengeluhkan dampak pencemaran limbah industri. "600 lebih perusahaan tak memiliki instalasi pengolah air limbah yang terstandar," ujarnya.
Selain sungai Siwalan Panji pencemaran juga terjadi di sungai Wilayut, Limbah berasal dari sejumlah industri di kawasan Sepanjang. Menurutnya, kondisi yang sama juga terjadi di kawasan yang padat industri seperti di Waru dan daerah lainnya. Untuk itu, ia mendesak Badan Lingkungan Hidup menindak secara tegas industri yang mencemari sungai. "Banyak industri yang membuang limbah secara sembunyi-sembunyi," tuturnya.
Direktur Utama PDAM Sidoarjo, Djajadi menjelaskan, air permukaan dari aliran sungai merupakan sumber utama bahan baku air PDAM Sidoarjo. Sehingga, jika sungai tercemar maka air PDAM yang diproduksi tak layak konsumsi. Sebelumnya, aliran sungai Kedung Nguling, Prambon juga tercemar limbah dari industri gula. "Pasokan air ke pelanggan dihentikan," ujarnya.
EKO WIDIANTO