Topik
Infografis
Warga Cina Benteng Usulkan Penataan Bantaran
TEMPO Interaktif, Tangerang - Belasan warga bantaran sungai (Cina Benteng) Kelurahan Mekarsari, Neglasari, Kota Tangerang Jumat (15/10) siang mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.
Warga yang dipimpin Eddy Lim mengusulkan penataan ulang bantaran dengan jarak dari rumah penduduk 10 meter dari bantaran sungai. "Kami ingin ada penataan ulang bantaran oleh pemerintah kota Tangerang," kata Eddy.
Eddy menyampaikan sejumlah poin yang diharapkan warga diantaranya mengubah Peraturan Daerah tentang Garis Sepadan Sungai (GSS) dari 20 meter menjadi 10 meter dari bibir Sungai Cisadane. "Ada 55 rumah yang akan tergusur dan akan dipindahkan ke bekas kandang babi di Kampung Tangga Asem," katanya.
Ia mengatakan jika tetap dilakukan penuraban dengan GSS 20 meter maka sebanyak 1.400 jiwa dari 350 kepala keluarga di tiga kampung yakni Kokun, Tangga Asem, dan Sewan Lebak Wangi akan habis tergusur.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Gatot Purwanto menyatakan bahwa perda tidak bisa diubah karena merujuk dasar hukum undang-undang. "Perubahan undang-undang itu domainnya DPR RI," kata dia.
Gatot pun menegaskan tidak ada payung hukum untuk mengeluarkan uang ganti rugi bagi warga yang tinggal di lahan negara. Pertemuan ini berlangsung alot, Komisi Pemerintahan DPRD juga menyarankan agar ada diskusi dengan Wali Kota Wahidin Halim.
Warga merasa belum ada perhatian pemerintah. Warga, kata Eddy, juga menolak jika ada solusi pembangunan rumah susun. "Wah, kami nggak kuat membayar uang sewa, kalau dibuatkan rumah susun," kata Abu Bakar, warga lain yang ikut bertemu DPRD hari ini.
Warga Cina Benteng juga memperlihatkan site plan dengan perhitungan ada penuraban, 10 meter jarak sungai dengan bantaran itu dimanfaatkan untuk penghijauan 2 meter, lintasan lari 2 meter, 50 meter saluran air, taman 5,5 meter dan rumah warga dihadapkan sungai.
"Kami siap melakukan penghijauan dan menanam 107 pohon," kata Eddy.
Tempo menulis pada 13 April 2010 dilakukan penggusuran warga bantaran. Warga menolak dan memilih menghadang Satuan Polisi Pamong Praja agar tidak menggusur perkampungan mereka. Tidak ada hasil, Satpol PP pun hanya meratakan kandang babi dan pabrik kecap.
AYU CIPTA





