“Pak Yusril akan tetap datang dan menjawab (pertanyaan) jika ada panggilan lagi dari Kejaksaan,” kata kuasa hukum Yusril, Maqdir Ismail, saat dihubungi, Sabtu (16/10).
Senin, rencananya Yusril akan mengajukan uji materi pasal 65 dan 166 ayat (3) dan (4) KUHAP soal pengajuan saksi meringankan, ke MK. Langkah itu ditempuh Yusril karena Kejaksaan mengeluarkan pernyataan yang dianggap mantan Mensesneg tersebut, tidak sesuai dengan materi pasal.
Sebelumnya, Yusril sudah pernah menggugat legalitas Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung, ke MK. Saat gugatannya belum diputus MK, Yusril enggan menjawab pertanyaan penyidik Kejaksaan. Ia beralasan, hanya mau memberi keterangan saat Kejaksaan sudah dipimpin oleh Jaksa Agung yang “sah”.
Menurut Maqdir, memang permohonan uji tafsir Yusril ke MK berkaitan dengan jalannya penyidikan di Kejaksaan. Namun bukan berarti, Yusril akan tidak memenuhi panggilan dan tidak menjawab pertanyaan penyidik, seandainya kembali diperiksa.
“Meski sebenarnya berhubungan, karena permohonan uji materi ini soal saksi-saksi yang menguntungkan, tapi beliau akan datang. Kan kalau ada panggilan lagi, persoalannya untuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang sudah dibuat,” kata Maqdir.
Mengenai rencana Yusril ajukan uji tafsir ke MK, Maqdir optimis MK kan mengabulkan “tafsiran versi Yusril”. “Karena kedua pasal itu jelas bunyinya.”
Dikatakan Maqdir, kehadiran saksi meringankan, penting bagi kliennya. Karena mereka akan bisa menerangkan, bahwa pungutan akses Sisminbakum bukan kebijakan pribadi Yusril, tapi kebijakan negara.
“Soal PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) itu kan yang menjadi persoalan pokok. Dan Sisminbakum diputuskan PNBP itu kan baru akhir-akhir ini. Itulah kenapa Pak SBY sangat penting datang untuk menjelaskan,” ujarnya.
Rencananya, Yusril akan meminta Kejaksaan menghadirkan empat saksi meringankan (a de charge) untuknya. Yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Megawati, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Industri Kwik Kian Gie.
Isma Savitri