Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Enam Pengedar Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Serang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Banten menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap enam orang terdakwa pengedar ganja seberat 698 kilogram senilai Rp1,5 miliar, Senin (18/10).

Keenam terdakwa tersebut adalah Samad, 31 tahun; Zulkarnain, 26 tahun, asal Aceh; Suwidi Susilo, 41 tahun, warga Binjai Sumatera Utara; sopir dan kenek yang membawa ganja dari Aceh ke Serang; Jaka Supriyatna, 33 tahun; dan Sofian, keduanya warga Binjai Sumatera Utara; serta seorang wanita Armilah, 33 tahun, warga Kampung Rambutan Jakarta.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Agung rahardjo dan dua hakim anggota Tinta Uli dan Ucu Sarjana menyatakan terdakwa tebukti bersalah sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap keenam terdakwa, hakim juga menjatuhkan bayar denda sebesar Rp 2 miliar kepada masing-masing terdakwa. “Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda, terdakwa harus mengganti dengan hukuman selama 1 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Agung Rahardjo saat membacakan putusan.

Penasihat hukum keenam terdakwa, Mufti Rahman, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan para terdakwa. “Mereka mereka masih pikir-pikir dulu, tapi mudah-mudahan terdakwa bisa menerima terhadap putusan hakim ini karena semula tuntutan jaksa adalah hukuman mati,” kata Mufti kepada sejumlah wartawan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Semula keenam terdakwa dituntut hukuman mati Jaksa Penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (22/9) lalu. Jaksa menilai, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, merusak moral generasi muda, dan bisa menghancurkan generasi masa depan bangsa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Andri Saputra dan Mali Diaan menyatakan akan mempelajari terhadap putusan Hakim. “Kami belum bisa mengambil sikap. Nanti akan kami pelajari dulu apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujar Andri.

Ganja senilai Rp 1,5 miliar tersebut disita polisi pada penggerebekan 23 Januari 2010 lalu di perumahan Taman Ciruas Permai Blok G2 nomor 28 Kelurahan Pelawad, Kecamatan Ciruas, Serang, Banten.

WASI’UL ULUM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

3 jam lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.


Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

8 jam lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

10 jam lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

18 jam lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.


Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

18 jam lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

2 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

22 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

Pemerintah Jerman melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi mulai 1 April 2024, menyusul negara-negara Eropa lainnya.


Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

38 hari lalu

Seorang wanita bekerja di dalam toko ganja, di Khaosan Road, salah satu tempat wisata favorit di Bangkok, Thailand, 29 Maret 2023. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

Rancangan undang-undang pemerintah Thailand yang melarang penggunaan ganja untuk rekreasi akan mendapat persetujuan kabinet akhir bulan ini.


Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

39 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

Polda Metro jaya menangkap tiga orang tersangka tindak pidana narkotika selaku pengedar atas nama IP, DY, dan HP.


Gerombolan Tikus Mabuk Setelah Makan Ganja Sitaan di Kantor Polisi

40 hari lalu

Ilustrasi tikus. dailymail.co.uk
Gerombolan Tikus Mabuk Setelah Makan Ganja Sitaan di Kantor Polisi

Sekelompok tikus mabuk setelah memakan ganja yang merupakan barang bukti Kepolisian di New Orleans, Amerika Serikat.